Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkada 2020, ASN agar Hati-hati Gunakan Medsos

Bali Tribune/ BAWASLU - Anggota Bawaslu Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Made Rumada mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020, termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
 
“Hari ini, tanggal 23 September 2020 sudah penetapan calon, dan tanggal 26 September 2020 sudah tahapan masa kampanye Pilkada, kami mengimbau berhati-hati. Hal-hal demikian jangan lagi dilakukan. Karena ini sudah beda konteks, kalau pun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan,” kata I Made Rumada, Rabu (23/9).
 
Selain dugaan pelanggaran netralitas melalui media masa atau medsos, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik. Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.
 
Rumada mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya. 
 
Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, jelang memasuki masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada namun juga terkait netralitas ASN, Prebekel dan Kaur Pemerintah Desa. Ia mengaku telah melakukan pencegahan yang ke tiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis-kadis, Camat, Prebekel, BPD, dan BUMD.
 
Lanjut Narta, dalam upaya pencegahan sudah ribuan surat cegah dini dalam netralitas telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Seperti untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati yang disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali, Dirut Darmasantika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan. “Sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung oleh Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD),” sebut Narta.
 
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya. Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini, netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk meyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial. Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. 
 
Suarnata mengatakan, hal tersebut menjadi kewaspadaan serius dan tidak menutup kemungkinan terjadi di Pilkada 2020. Pada umumnya pelanggaran di tataran posting dukungan di media sosial, untuk sanksinya Bawaslu merekomendasikan KASN. Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang mengatur netralitas ASN di pemilu atau pemilihan akan menjadi pembatas atau pengingat bagi PNS agar tidak ikut dalam politik praktis. “Pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan adalah dukungan atau keberpihakan yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada salah satu pasangan calon lewat media sosial. Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” jelas Suarnata. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.