Pilkel Serentak Ditunda, Sampai 2020 Total 34 Kursi Perbekel di Badung Lowong | Bali Tribune
Diposting : 2 April 2020 23:08
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ PERBEKEL – Bupati Giri Prasta melantik perbekel di wilayah Badung beberapa waktu yang lalu.
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemungkinan besar tidak akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di tahun 2020 ini. Pasalnya, ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 
 
Sementara di bagian lain, puluhan jabatan Perbekel di “Gumi Keris” telah lowong dan kini diisi oleh Penjabat (Pj) perbekel.
 
Rencana penundaan Pilkel serentak se-Badung ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa, Kamis (2/4/2020).
 Pihaknya bahkan mengaku sudah mendapat arahan dari Bupati Giri Prasta untuk menunda pelaksanaan pemilihan orang nomor satu di desa itu.
 
"Ya memang akan ditunda, tadi saya sudah lapor pimpinan (bupati),” ujarnya.
 
Terkait pemberitahuan ke masing-masing desa, Budi Argawa mengaku sedang menyusun surat tembusan yang disampaikan ke masing-masing perbekel di Badung. 
 
“Sekarang kami sedang menyusun surat menunjuk Surat Mendagri, yang ditujukan kepada Perbekel se-Badung," kata Budi Argawa.
 
Berdasarkan data Dinas PMD Badung total dari 46 perbekel di Badung saat ini ada 34 kursi Perbekel yang diisi oleh penjabat (Pj), dan sampai akhir tahun 2020 akan ada lagi jabatan perbekel yang akan berakhir. 
 
Secara rinci kursi perbekel yang lowong tahun 2019 yaitu: Kecamatan Petang ada 5 desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, Getasan, Carangsari), Kecamatan Abiansemal ada 9 desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Kecamatan Mengwi ada 4 desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kecamatan Kuta Utara 1 desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu).
 
Sementara, pada tahun 2020 kursi perbekel yang lowong yakni di Kecamatan Mengwi ada 6 desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal ada 6 desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman) dan Kecamatan Petang ada 1 desa (Sulangai).
 
Kapan akan dilaksanakan Pilkel? Mantan Kabag Hukum Setda Badung ini belum bisa memastikan. Pasalnya, merujuk surat Mendagri No. 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dalam edaran tersebut dinyatakan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, akibat virus corona di Indonesia oleh pihak berwenang. 
 
"Kemungkinan tahun depan, tapi belum pasti juga melihat perkembangan situasi, serta menunggu instruksi pusat," pungkasnya.