Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilot ‘Panjang Tangan’ Dituntut 5 Bulan

Bali Tribune/ MENCURI – Terdakwa yang berprofesi sebagai pilot dituntut 5 bulan karena mencuri.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus pencurian arloji bermerk dengan terdakwa seorang pilot bernama Putra Setiaji alias Aji (30), sudah memasuki agenda tuntutan. Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria asal Jakarta ini dengan pidana penjara selama 5 bulan. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Putra Setiaji alias Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan," kata I Made Gde Bamaxs di depan majelis hakim diketuai Bambang Eka Putra, Rabu (26/6). 
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya itu. Diantaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
 
Selain itu, kata Jaksa Bamaxs, pertimbangan yang paling meringankan adanya surat keterangan dari dokter ahli dari RS Pondok Indah, Jakarta. "Berdasar keterangan ahli, terdakwa menderita kleptomania," imbuh JPU Kejari Badung itu.
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," kata salah seorang pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan. 
 
Kasus ini berawal ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung dimanjakan oleh jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kacamata  kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
 
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kacamata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan. Diam-diam terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya ke dalam saku celananya. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bamaxs. 
 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.950.000. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.