Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilot Pencuri Jam Langsung Bebas

Bali Tribune/ BEBAS - Aji saat mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim
balitribune.co.id | Denpasar - Putra Setiaji alias Aji (30), langsung bernapas lega usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu (7/10). Pria berprofesi sebagai pilot yang diadili kasus pencurian jam tangan bermerk ini divonis 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim diketuai Bambang Eka Putra. 
 
Meski divonis penjara namun terdakwa bisa langsung menghirup udara bebas lantaran masa tahanan sementara yang sudah dijalani sama besarannya dengan hukuman yang dijatuhkan. 
 
"Dia langsung bebas ini hari. Karena masa tahanannya sudah 3 bulan 15 hari terhitung sejak ditahan pada 31 Januari lalu,” kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha seusai sidang. Sementara terdakwa sendiri menyatakan puas dengan putusan hakim lantaran dirinya bisa melanjutkan karier sebagai pilot. 
 
"Alhamdulilah sudah lega. Sekarang mau urusin keluarga. Setelah ini selesai bisa aktif lagi (jadi pilot). Saya cuma bisanya bawa pesawat," kata Aji sembari tersenyum.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria asal Jakarta ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Setiaji dengan pidana penjara 3 bulan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Hakim.
 
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU I Made Gde Bamaxs yakni 5 bulan penjara ini, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.
 
Kasus ini berawal ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung dimanjakan dengan jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata  kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
 
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan JPU.
 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4,9 juta. Saat dalam pemeriksaan terdakwa Aji mengaku berani melakukan aksi itu karena mengidap penyakit kleptomania. Ia juga memberikan surat keterangan dokter mengenai penyakitnya itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Hubungan Kuno Bali-Kalinga, Tokoh Gandhian Indonesia Kunjungi Gubernur Odisha

balitribune.co.id | Jakarta – Tokoh Gandhian terkemuka dan penerima penghargaan Padma Shri, Ida Rsi Putra Manuaba (Agus Indra Udayana) dari Bali, Indonesia, melakukan kunjungan kehormatan kepada Yang Mulia Gubernur Odisha di Raj Bhavan, Bhubaneswar pada Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

balitribunhe.co.id | Tabanan - Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa yang kembali diraih oleh generasi emas Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nusa Penida Festival ke-8 Resmi Dibuka, Kibarkan "The Soul for Tommorrow" di Tengah Pengakuan Nasional

balitribune.co.id | Nusa Penida - Nusa Penida Festival (NPF) ke-8 Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Event Internasional Pariwisata RI, Hafiz Agung Rifai, pada Jumat (7/11) di Pesisir Pantai Tanjung Kerambitan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Terobosan Dunia Balap Indonesia: Dua Jebolan Astra Honda Racing School Cetak Sejarah di MotoGP 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Konsistensi PT Astra Honda Motor (AHM) membina pebalap muda melahirkan prestasi baru bagi Bangsa. Sejarah baru dipersembahkan untuk dunia balap Indonesia menyusul terpilihnya dua pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) untuk berlaga di gelaran MotoGP 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.