Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pimpin Operasi Yustisi protokol Kesehatan

Bali Tribune/ PROKES - Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viyasa pimpin Tim Gabungan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Tim Operasi  Yustisi Covid-19 untuk Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 dengan menurunkan Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Minggu(20/9).
 
Pelaksanaan  Operasi Yustisi dengan menyasar pasar-pasar dan tempat lainnya di wilayah hukum Polres Klungkung dipimpin langsung Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. bersama waka Polres Klungkung dan Para Pejabat utama meminpin langsung Operasi Yustisi.
 
Dalam operasi yang digelar ini Tim  berharap dengan kegiatan ini, kesadaran warga di Klungkung untuk memakai masker dengan benar saat beraktivitas di luar rumah dapat meningkat. Sehingga, penyebaran Covid-19 di Klungkung  dapat ditekan.kegiatan ajak masyarakat mengunakan masker di pusatkan di perempatan  Catus pata, Pasar  semarapura. “Bersama Tim yang turun untuk mengingatkan warga masyarakat ,agar supaya tetap mentaati protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres AKBP Bima Arya Viyasa.
 
Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020, selain menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, personel Polres Klungkung juga membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan, serta memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Terindikasi Dibangun di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resort mewah Plataran, di Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.