Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pingsan Mendengar Tuntutan JPU

Bali Tribune/ Tissa tak sadarkan diri seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), sepertinya tak sanggup menanggung beban menjalani hidup berlama-lama di balik jeruji besi penjara. Perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri ini pingsan setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/2).  Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Tissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan Tissa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20.000.000 subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati Susina di depan majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuantannya dan usia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata jaksa.  Tuntutan yang dilayangkan sangat disayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik. Pasal, tuntutan JPU itu mengabaikan beberapa poin dari keterangan saksi  ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan," kata Ari Astuti seusai sidang.  Kasus ini berawal dari ditemukannya orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa. Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus penyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut, yang tak lain adalah ibu kandungnya.  Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm. Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih. "Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," kata jaksa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ransel. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja. Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad anaknya dengan memakai cetok (menggali) dan ditutup dengan genteng yang tidak jauh dari rumahnya. "Motif terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Badung - Pemerintah Kota Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (13/5). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat yang tangkil, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wubawa didampingi Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.