Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pingsan Mendengar Tuntutan JPU

Bali Tribune/ Tissa tak sadarkan diri seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), sepertinya tak sanggup menanggung beban menjalani hidup berlama-lama di balik jeruji besi penjara. Perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri ini pingsan setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/2).  Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Tissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan Tissa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20.000.000 subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati Susina di depan majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuantannya dan usia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata jaksa.  Tuntutan yang dilayangkan sangat disayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik. Pasal, tuntutan JPU itu mengabaikan beberapa poin dari keterangan saksi  ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan," kata Ari Astuti seusai sidang.  Kasus ini berawal dari ditemukannya orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa. Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus penyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut, yang tak lain adalah ibu kandungnya.  Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm. Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih. "Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," kata jaksa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ransel. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja. Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad anaknya dengan memakai cetok (menggali) dan ditutup dengan genteng yang tidak jauh dari rumahnya. "Motif terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.