Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pingsan Mendengar Tuntutan JPU

Bali Tribune/ Tissa tak sadarkan diri seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), sepertinya tak sanggup menanggung beban menjalani hidup berlama-lama di balik jeruji besi penjara. Perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri ini pingsan setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/2).  Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Tissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan Tissa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20.000.000 subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati Susina di depan majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuantannya dan usia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata jaksa.  Tuntutan yang dilayangkan sangat disayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik. Pasal, tuntutan JPU itu mengabaikan beberapa poin dari keterangan saksi  ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan," kata Ari Astuti seusai sidang.  Kasus ini berawal dari ditemukannya orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa. Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus penyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut, yang tak lain adalah ibu kandungnya.  Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm. Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih. "Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," kata jaksa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ransel. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja. Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad anaknya dengan memakai cetok (menggali) dan ditutup dengan genteng yang tidak jauh dari rumahnya. "Motif terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.