Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pinjaman RSUD Klungkung Tunggu Kepastian Hukum

Bali Tribune/A.A.Gde Anom, SH.

balitribune.co.id | SemarapuraSejatinya DPRD yang lalu telah merestui pinjaman yang dimohonkan RSU Klungkung sebesar Rp 25 M. Namun keburu berakhir keanggotaan DPRD sebelumnya serta belum sempat diplenokan di Paripurna DPRD Klungkung, sehingga kondisi ini membikin dilematis DPRD Klungkung anyar yang dipimpin Ketua DPRD A.A.Gde Anom cs.

Hal ini diakui Ketua Dewan A.A.Gde Anom sangat dilematis disatu sisi Dewan bukan menolak tapi disisi lain akan menjadi masalah jika belum melalui paripurna Dewan. Namun menyikapi kondisi ini, Dewan Klungkung berencana  mulai membahas usulan  Pemkab Klungkung/ eksekutif mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 25 miliar untuk melanjutkan serta menuntaskan pembangunan gedung RSUD Klungkung.

Namun saat digelar rapat kerja Dewan dengan eksekutif terkait hal ini  pekan lalu, legislatif melalui Ketua DPRD Klungkung A.A.Gde Anom  memutuskan menunda persetujuan dewan dan minta eksekutif mengajukan LO (Legal Opinion) lebih dulu kepihak Kejaksaan agar bisa dipakai pedoman.

Ketua DPRD Klungkung A.A. Gede Anom dihubungi, Sabtu (11/1),  menyatakan, sampai saat ini legal Opinion (LO) yang diharapkan bisa disertakan dalam pengusulan pinjaman belum ada. Sebelumnya dalam rapat itu sudah ditegaskan, pihaknya tidak dalam wilayah melarang atau memperbolehkan, karena  rencana pinjaman daerah itu sudah masuk dalam KUA-PPAS sejak dirinya belum menjabat sebagai unsur pimpinan.

DPRD Klungkung sangat memahami bahwa pinjaman daerah tersebut digunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kesehatan. Disisi lain , pengelolaan pinjaman daerah juga wajib taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta memenuhi prinsip kehati–hatian.

Kabag Hukum Made Sulistiawati mengakui sebagaimana instruksi Sekda, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan mengajukan LO, sebagaimana ketentuan PP 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Sebab, pinjaman jangka menengah dan panjang, wajib mendapat persetujuan dari DPRD dan rencana pinjaman daerah ini sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Rencananya, pinjaman daerah itu digunakan untuk membangun gedung perawatan pasien penyakit dalam di RSUD Klungkung, perluasan gedung perawatan pasien bedah dan pengadaan alat kesehatan dengan pinjaman senilai Rp 25 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Griawan juga membenarkan rencana pinjaman ini sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, telah masuk dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), sehingga otomatis masuk dalam APBD Induk 2020. Setelah adanya persetujuan dewan, langkah selanjutnya baru meminta pertimbangan ke Kemendagri, sebelum pinjaman daerah itu diajukan ke bank yang memberikan suku bunga terendah. Kesalahannya saat penyusunan KUA PPAS awal Agustus tahun lalu, tetapi malah terlewatkan, inilah yang menjadi urgensi mendesak persoalan tersebut. Makanya diperlukan pendapat hukum berupa LO dari kejaksaan untuk mengetahui apakah tidak salah. Setelah penetapan baru ada persetujuan yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 PP 55 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Klungkung.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.