Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pinjaman RSUD Klungkung Tunggu Kepastian Hukum

Bali Tribune/A.A.Gde Anom, SH.

balitribune.co.id | SemarapuraSejatinya DPRD yang lalu telah merestui pinjaman yang dimohonkan RSU Klungkung sebesar Rp 25 M. Namun keburu berakhir keanggotaan DPRD sebelumnya serta belum sempat diplenokan di Paripurna DPRD Klungkung, sehingga kondisi ini membikin dilematis DPRD Klungkung anyar yang dipimpin Ketua DPRD A.A.Gde Anom cs.

Hal ini diakui Ketua Dewan A.A.Gde Anom sangat dilematis disatu sisi Dewan bukan menolak tapi disisi lain akan menjadi masalah jika belum melalui paripurna Dewan. Namun menyikapi kondisi ini, Dewan Klungkung berencana  mulai membahas usulan  Pemkab Klungkung/ eksekutif mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 25 miliar untuk melanjutkan serta menuntaskan pembangunan gedung RSUD Klungkung.

Namun saat digelar rapat kerja Dewan dengan eksekutif terkait hal ini  pekan lalu, legislatif melalui Ketua DPRD Klungkung A.A.Gde Anom  memutuskan menunda persetujuan dewan dan minta eksekutif mengajukan LO (Legal Opinion) lebih dulu kepihak Kejaksaan agar bisa dipakai pedoman.

Ketua DPRD Klungkung A.A. Gede Anom dihubungi, Sabtu (11/1),  menyatakan, sampai saat ini legal Opinion (LO) yang diharapkan bisa disertakan dalam pengusulan pinjaman belum ada. Sebelumnya dalam rapat itu sudah ditegaskan, pihaknya tidak dalam wilayah melarang atau memperbolehkan, karena  rencana pinjaman daerah itu sudah masuk dalam KUA-PPAS sejak dirinya belum menjabat sebagai unsur pimpinan.

DPRD Klungkung sangat memahami bahwa pinjaman daerah tersebut digunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kesehatan. Disisi lain , pengelolaan pinjaman daerah juga wajib taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta memenuhi prinsip kehati–hatian.

Kabag Hukum Made Sulistiawati mengakui sebagaimana instruksi Sekda, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan mengajukan LO, sebagaimana ketentuan PP 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Sebab, pinjaman jangka menengah dan panjang, wajib mendapat persetujuan dari DPRD dan rencana pinjaman daerah ini sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Rencananya, pinjaman daerah itu digunakan untuk membangun gedung perawatan pasien penyakit dalam di RSUD Klungkung, perluasan gedung perawatan pasien bedah dan pengadaan alat kesehatan dengan pinjaman senilai Rp 25 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Griawan juga membenarkan rencana pinjaman ini sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, telah masuk dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), sehingga otomatis masuk dalam APBD Induk 2020. Setelah adanya persetujuan dewan, langkah selanjutnya baru meminta pertimbangan ke Kemendagri, sebelum pinjaman daerah itu diajukan ke bank yang memberikan suku bunga terendah. Kesalahannya saat penyusunan KUA PPAS awal Agustus tahun lalu, tetapi malah terlewatkan, inilah yang menjadi urgensi mendesak persoalan tersebut. Makanya diperlukan pendapat hukum berupa LO dari kejaksaan untuk mengetahui apakah tidak salah. Setelah penetapan baru ada persetujuan yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 PP 55 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Klungkung.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.