Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Piodalan Pura Penataran Pucak Tedung, Bupati Giri Prasta Serahkan Bantuan Rp 225 juta

Bali Tribune / SEMBAHYANG - Bupati Giri Prasta menghadiri dan sembahyang bersama saat Puncak Piodalan Nyatur, Ngenteg Linggih, Pedudusan Alit, Melaspas lan Rsi Gana di Pura Penataran Pucak Tedung, Desa Adat Kerta, Desa Petang, Kecamatan Petang, Sabtu (18/6)

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Puncak Piodalan Nyatur, Ngenteg Linggih, Pedudusan Alit, Melaspas lan Rsi Gana, Medasar Caru Wraspati Kalpa, Sabtu (18/6) di Pura Penataran Pucak Tedung, Desa Adat Kerta, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung. Turut hadir mendampingi Bupati anggota DPRD Badung I Gst Lanang Umbara, I Gst Agung Ayu Inda Trimafo Yudha, Kadisbud Badung I Gde Eka Sudarwitha, Plt.Camat Petang I Gst Bagus Adi Parwata, Perbekel Desa Petang I Dewa Gede Usadi dan Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama (FORGIMALA) Kabupaten Badung, Bima Nata. 

Bupati Badung menyerahkan bantuan dari dana Pemkab sebesar Rp 225 juta dan secara pribadi membantu Rp 15 juta serta Ketua Forgimala, Bima Nata membantu khusus pecalang Rp 10 juta untuk pembelian HT.

Bupati Giri Prasta mengucapkan rasa syukur kepada Ida Betara-Betari yang berstana di Pura Penataran Pucak Tedung karena sudah diberikan keselamatan dan kerahayuan dalam melaksanakan upacara upakara Piodalan Nyatur, Ngenteg Linggih, Pedudusan Alit sehingga pelaksanaan upacara berjalan lancar. “Kami selaku Pemerintah Kabupaten Badung mendukung upacara ini, disamping sebagai wujud peduli kita terhadap estetika adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Saya hadir disini mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Adat Kerta duduk bersama untuk melaksanakan program-program yang ada di Desa Adat Kerta yang akan saya fasilitasi. Untuk pelaksanaan upacara ini saya harapkan masyarakat selalu bersatu, agar apa yang kita laksanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan, dan ini juga merupakan stiti bakti kita kepada Ida Betara leluhur,” ujarnya.

Sementara Itu Bendesa Adat Kerta I Wayan Gede Suwetra, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Bapak Murdaning Jagat Badung beserta undangan lainnya yang telah berkenan hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Adat Kerta yang melaksanakan upacara piodalan di Pura Penataran Pucak Tedung. “Upacara ini terlaksana berkat dukungan dari masyarakat melalui kesepakatan dalam Forum Desa Adat dan juga berkat bantuan dari Bapak Bupati Badung melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung yang membantu dana sebesar Rp 225 juta dan juga bantuan dari Perbekel Desa Petang," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.