Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pisah Sambut Kajari Denpasar, Jaya Negara: Berharap Sinergitas Berkelanjutan

Bali Tribune/ PISAH SAMBUT- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran Forkopimda Kota Denpasar menghadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang dilaksanakan di Kantor Kejari Denpasar, Senin (5/9).



balitribune.co.id | Denpasar -  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran Forkopimda Kota Denpasar menghadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Denpasar, Senin (5/9).

Dimana, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, SH, MH ditugaskan menjadi Kepala Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung RI. Sedangkan posisi Kajari Denpasar diisi oleh Rudy Hartono SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Asintel Kejati Papua Barat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar serta Jajaran Kejari Denpasar.

Dalam sambutanya, Yuliana Sagala mengatakan, selama satu tahun enam bulan menduduki jabatan sebagai Kajari Denpasar memberikan banyak pengalaman. Hal ini baik dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sinergitas serta kolaborasi dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar.

Yuliana Sagala juga menyampaikan permohonan maaf bila selama bertugas ada hal-hal yang kurang berkenan. Dimana, hal tersebut lebih kepada ketidaksengajaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Tidak banyak kata yang bisa saya ucapkan selain terimakasih dan mohon maaf, terimakasih juga atas rasa kekeluargaan ini dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme diantara Jajaran Forkopimda, sekali lagi terimakasih,” ujarnya.

Kajari Denpasar, Rudy Hartono menyampaikan perkenalan diri sebagai kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Rudy mengaku siap melanjutkan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kajari sebelumnya yakni Yuliana Sagala.

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas sinergitas yang solid selama ini antara Pemkot Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Denpasar. Dimana, pada masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung dua tahun belakangan ini, Pemkot Denpasar bersama Forkopimda terus berkomitmen untuk menekan penularan covid 19. Karenanya, keberhasilan saat ini tidak lepas dari dukungan Kejari Denpasar.

Jaya Negara juga mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang telah dibangun. Seperti halnya MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, TP4D, Wayan Adyaksa, Rumah Restorative Justice serta inovasi lainya yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara juga mengucapkan selamat datang dan bertugas di Kota Denpasar kepada Kajari baru, Rudy Hartono. Tentunya sinergitas dan kebaikan yang telah dirajut selama ini dapat terus dilanjutkan untuk mendukung pembangunan serta kemajuan Kota Denpasar.

“Sekali lagi kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan selamat bertugas di Kejaksaan Agung ibu Yuliana Sagala, dan selamat datang bapak Rudy Hartono, semoga kolaborasi dan sinergitas yang sudah baik ini bisa kita lanjutkan dibawah naungan Forkopimda untuk mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini,” ujar Jaya Negara.

wartawan
YAN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.