Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PJ Bupati Rochineng Sampaikan 7 Raperda

DPRD
SERAHKAN - PJ Bupati Rochineng serakan tujuh Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog.

BALI TRIBUNE - Pj Bupati Gianyar I Ketut Rochineng menyampaikan pengantar tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam  sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (5/4). Tujuh Raperda  diprioritaskan,  dari 22 Raperda yang diagendakan tahun 2018.

Tujuh Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar no 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel. Kedua, raperda perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Gianyar no 10 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Keempat, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum. Kelima, Raperda tentang system on line pajak daerah. Keenam, Raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Werdhi Sedana dan ketujuh, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada BPR Werdhi Sedana.

Penjabat Bupati Gianyar I Ketut Rochineng menyampaikan, di samping tujuh buah raperda tersebut, terdapat 3 buah raperda yang masih perlu ditindaklanjuti melalui rapat pansus, mengingat begitu kompleksnya substansi dan materi muatan yang diatur. Tiga raperda yang merupakan luncuran propemda tahun 2017 adalah raperda tentang Perusahaan umum Daerah Mandara Giri, raperda tentang cagar budaya, dan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.  “Penjelasan lebih rinci dari substansi Raperda tersebut, kiranya Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, nantinya dapat mengkaji dari penjelasan eksekutif dalam rapat-rapat pansus yang akan diselenggarakan,” terang Ketut Rochineng.

Ditambahkannya, mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkualitas dibutuhkan harmonisasi produk hukum daerah. Produk hukum yang dimaksud baik dengan melakukan perubahan  terhadap produk hukum yang telah ada maupun membentuk produk hukum baru sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. 

wartawan
Redaksi
Category

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.