Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana Hadiri Deklarasi Pilkada Tertib 2020

Bali Tribune / Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana bersama Ketua DPRD Putu Parwata menghadiri Deklarasi Pilkada Tertib 2020 bertempat di Mapolres Badung, Kamis (1/10).
balitribune.co.id | Mangupura - Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana bersama Ketua DPRD Putu Parwata menghadiri Deklarasi Pilkada Tertib 2020 bertempat di Mapolres Badung, Kamis (1/10). Deklarasi ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung dan Tim Pemenangan dengan Polres Badung untuk memenuhi Maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam pemilihan tahun 2020.
 
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, Ketua Tim Pemenangan I Gusti Anom Gumanti dengan mengetahui Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana yang diwakili Kasdim Badung Letkol Inf I Gusti Ngr. Wilantara dan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK.
 
Dalam sambutannya Kapolres Badung Roby Septiadi menjelaskan, pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, jajaran TNI dan Polri mendapat perintah dari Presiden untuk bertanggung jawab atas kedisiplinan masalah protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu Kapolri telah mengeluarkan Maklumat, bagaimana Pilkada tahun ini bisa tetap berjalan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Deklarasi dan kesepakatan bersama ini untuk memberi keyakinan kepada masyarakat, bahwa Pilkada Badung akan menjadi Pilkada yang damai dan sehat juga Pilkada yang tertib dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan, " imbuhnya. 
 
Sementara itu Kodim 1611/Badung dalam sambutannya yang disampaikan Kasdim Badung, Letkol Inf I Gusti Ngr Wilantara mengatakan kesepakatan bersama ini sangatlah penting mengingat perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, namun demikian pilkada serentak juga harus berjalan sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPUD. Dikatakan dalam pelaksanaan pilkada serentak dipandang perlu membuat kesepakatan bersama untuk bertanggung jawab terhadap pencegahan Covid-19, termasuk massa pendukung dalam setiap tahapan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan. "Dalam tahapan pilkada serentak ini kami mengharapkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tentunya tantangan tersebut diperlukan sinergitas seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020," jelasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.