Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pjs Bupati Ngantor di Ruang Asisten Setda

Bali Tribune/ RAKOR - Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 di Puspem Badung, Senin (28/9/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, Senin (28/9/2020) mulai ngantor di Puspem Badung. Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali ini akan bertugas sampai 5 Desember 2020 menggantikan posisi Bupati/Wakil Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa yang cuti kampanye sampai 5 Desember 2020.
 
Yang menarik, meski sebagai Pjs Bupati, Lihadnyana terkesan jauh dari kesan glanmor. Ia bahkan memilih ruang Asisten Setda sebagai ruang kerja daripada menempati ruang kerja Bupati Giri Prasta.
 
Ia berdalih tidak ingin menempati ruang mewah Bupati Badung lantaran ingin sesuatu yang sederhana dan jauh dari kesan protokoler. “Saya tipe orang yang tidak mau seremoni, itu dari dahulu. Saya lebih suka sederhana,” kata Lihadnyana kepada wartawan di loby kantor Bupati Badung.
 
Selain tidak ingin memakai fasilitas ruangan Bupati, ia juga mengaku tidak akan memakai fasilitas berlebihan selama 71 hari bertugas di Gumi Keris. “Saya lebih senang menunjukkan kebersamaan kepada teman-teman. Ruangan fasilitas mobil itu kan hanya sebuah gengsi bagi saya. Saya memilih ruangan sederhanalah,” katanya. 
 
“Untuk apa mobilnya bagus, nanti kerja kita tidak kelihatan. Itu (fasilitas-red) bukan ukuran bagi saya. Tapi, paling penting mengajak untuk bersemangat dalam bekerja,” imbuhnya, sembari mengaku sehari-hari tidak tinggal di rumah dinas, namun tetap tinggal di rumah pribadinya yang berada di seputaran Ubung, Denpasar.
 
Begitu juga pengawalan, Lihadyana mengaku tidak perlu dikawal apalagi dijaga oleh petugas Satpol PP. “Tadi juga ada yang nanya apakah perlu ada pengawalan.  Saya katakan tidak perlu. Apakah perlu ada pengamanan Satpol PP, tidak perlu.  Orang kita aman kok. Jangan terjebak pada sebuah feodalistik birokrasi. Karena semua ini hanya sementara,” tukas pria yang baru dikukuhkan oleh Gubernur I Wayan Koster sebagai Pjs Bupati Badung pada Sabtu (26/9/2020) itu. 
wartawan
I Made Darna
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.