Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PK se-Bangli Bawa Siap ke Mahkamah Partai

Bali Tribune/ Ketua Dewan Penasihat DPD Golkar Bangli (dua dari kanan) didampingi ketua PK se-Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi turunnya SK DPD I Golkar Bali tentang pemberhentian dan penunjukan Plt DPD II Golkar Bangli, Penggurus Kecamatan (PK) se-Bangli melakukan konsolidasi lewat rapat yang digelar di kantor DPD II Golkar Bangli,  di  Jalan  Merdeka, Kelurahan Bebalang, Bangli  Jumat (7/6). Disepakati seluruh PK akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Partai.
 
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD Golkar Bangli yang dilengserkan I Wayan Gunawan seluruh Ketua PK se-Bangli, Ketua Dewan Penasihat DPD Golkar Bangli, I Wayan Mantik. Hasil dari rapat konsulidasi yakni akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Partai. 
 
Ditemui  usai rapat, I  Wayan Mantik mengatakan hasil dari rapat yakni menolak secara tegas SK DPD I Golkar Bali tentang  pemberhentian I Wayan Gunawan selaku  Ketua DPD II Golkar Bangli  dan pengangkatan I Gusti Made Winuntara sebagai Plt. 
 
“Jadi sangat jelas seluruh Pengurus Kecamatan (PK) se-Bangli menolak SK DPD I Golkar Bali,” tegas Wayan Mantik seraya menambahkan masalah tersebut nantinya akan dibawa ke Mahkamah Partai  lewat tim  kuasa hukum. 
 
Wayan Mantik melihat apa yang dilakukan Plt DPDI Golkar Bali, I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer adalah tindakan yang semena–mena. “Saya ingin tahu aturan mana yang memperbolehkan seorang Plt mem-Plt-kan Ketua DPD II yang difinitif,” ucapnya.
 
Kader Golkar asal Desa Batur, Kintamani ini melihat dagelan politik yang dimainkan oleh Demer hanya untuk mengamankan dirinya dalam musyawarah daerah luar biasa (Munaslub) mendatang. “Partai Golkar mengajarkan kader berpoltik secara santun, kalau mau jadi calon bisa dibicarakan lewat loby-loby dan bukan hantam kromo main potong tanpa melihat prestasi,” jelas Wayan Mantik.
 
Wayan Mantik mempertanyakan alasan pemberhentian I Wayan Gunawan. Menurutnya kalau  berbicara prestasi justru di Bangli saja peraihan kursi Partai Golkar naik. Seandainya dikatakan membuat kesalahan tentu mengacu AD/ART maka ketua memberikan peringatan dan teguran kepada yang bersangkutan. 
 
“Beda halnya kalau kesalahan dianggap luar biasa seperti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan korupsi bisa langsung diberhentikan,” jelas Wayan Mantik didampingi PK se-Bangli. 
 
Wayan Mantik menambahkan konsolidasi partai dilakukan yakni untuk menyikapi persoalan yang terjadi dengan cerdas dan santun. “Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Roh konsolidasi partai adalah dalam rangka menghargai aspirasi masyarakat Bangli,” sebut mantan anggota DPRD Bangli ini. Sementara itu, Wayan Gunawan enggan memberikan komentar pasca diturunkanya Plt DPD Golkar Bangli. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.