PKB BPD Bali dan Serikat Pekerja Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 02 Desember 2024
Diposting : 14 December 2018 21:33
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
BPD - Saat penandatanganan PKB antara direksi bersama Serikat Pekerja Bank BPD Bali
BALI TRIBUNE - Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung transformasi bersama dengan Pengurus Serikat Pekerja Bank BPD Bali di kantor setempat, Renon, Denpasar, Rabu (12/12). 
 
PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Plt. Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, PKB merupakan kesepakatan tertinggi dalam perusahaan terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. PKB juga merupakan salah satu sarana hubungan industrial antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. 
 
Dalam hal ini menyatakan bahwa perusahaan dan karyawan secara bersama-sama selalu melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya dalam suasana saling menghormati, saling menghargai, saling mempercayai dan saling bekerjasama sebagaimana nilai-nilai yang tertuang dalam Budaya Kerja CINTA dan Kode Etik BPD Bali. 
 
"Maka dari itu dalam rangka hubungan industrial yang harmonis bagi kemajuan Bank BPD Bali dan ketenangan bekerja bagi karyawan, perusahaan dan serikat pekerja Bank BPD Bali dengan itikad baik bersepakat untuk mengatur tentang hubungan kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama," ujar Sudharma.
 
Diharapkan, melalui PKB ini apa yang menjadi cita-cita  bersama yaitu kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan dan karyawati Bank BPD Bali dapat berjalan dengan baik.
 
Dia pun menyampaikan BPD Bali terus berupaya meningkatkan pertumbuhan bisnis dan kinerja sesuai visi menjadi bank yang kuat, berdaya saing tinggi dan terkemuka dalam melayani UMKM serta berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah. Salah satunya pada 2019 akan menerapkan digitalisasi proses kredit. "Ke depannya upload data nasabah bisa melalui web atau online. Di internal bank sendiri dari analisa bisa online yaitu lewat loan origination system (LOS)," tambah Sudharma.
 
Kata dia, dengan digitalisasi LOS akan menjawab kendala yang klasik dalam upaya pengembangan UMKM yaitu kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh pembiayaan yang pada akhirnya berdampak pada terbatasnya pertumbuhan dan peluang investasi para pelaku UMKM. 
 
Sementara itu Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BPD Bali, I Komang Cipto Kusuma Adi memaparkan PKB ini sesuai amanah UU, bahwa perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 wajib memiliki serikat pekerja. "Tujuannya, mensupport kemajuan perusahaan dan setelah maju SP sebagai perwakilan aspirasi pekerja diharapkan bisa memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan karyawan lebih baik,” katanya. 
 
Komang Cipto menyatakan usulan SP ke managemen adalah aspirasi seluruh karyawan dan karyawati yang dinegosiasikan ke dalam PKB. Poin penting adalah salah satunya pemberian manfaat BPJS kepada karyawan yang telah pensiun. Sehingga ke depannya pensiunan BPD Bali dapat lebih sejahtera.