Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Disiasati Buka Lebih Awal

Bali Tribune/ GULING - Salah satu pedagang nasi guling di Kota Bangli.
balitribune.co.id | Bangli Kebijakan pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) khususnya pada malam hari disiasati pedagang babi guling dengan buka lebih awal. Di salah satu sisi, kuliner babi guling khususnya di Kota Bangli bak jamur di musim hujan.
 
Menurut pedagang babi guling, ibu Anom Putri, kebijakan pemberlakukan PKM memang baru sebatas imbauan. Namun demikian pihaknya sudah muali ancang-ancang jika terjadi pembatasan. ”Dari imbauan petugas, batas akhir berjualan pukul 20.00 wita,” ujarnya, Selasa (2/2).
 
 Lanjut pemilik warung makan babi guling, D” Blagung” ini, dalam situasi normal mulai berjulan dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. Di salah satu sisi jumlah pedagang babi guling lumayan banyak. Untuk wilayah Kelurahan Cempaga saja sekitar enam pedagang. Dalam kondisi normal ada semacam pembagian waktu berjualan. ”Antar pedagang sudah memiliki pelanggan tetap dan mereka tahu jam berapa buka,” ungkapnya.
 
Disinggung imbas dari pemberlakukan PKM, kata ibu Anom Putri karena durasi waktu yang mepet, maka disiasati dengan buka lebih awal. Tentu konsekwensinya antar pedagang saling berlomba memanfaatkan waktu  hingga pukul 20.00 wita. Kata ibu Anom Putri, karena antar pedagang hampir bersamaan buka, untuk menghindari daging babi guling sampai tersisa ukuran babi guling yang dijual lebih kecil dari biasanya.
 
Bebernya, kebijakan PKM tentu berpengaruh terhadap omset jualan dan berimbas pada gaji karyawan. Ibu Anom Puti mengaku mempekerjakan 4 karwayan, dalam situasi normal upah yang didapat setiap karyawan Rp 100 - 150 ribu per harinya. ”Karena omset turun, upah yang didapat Rp 75 ribu, namun mereka maklum dengan kondisi yang terjadi,” sebut ibu yang membuka usaha warung babi guling sejak tiga tahun lalu.
 
Pedagang asal Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga ini berharap agar pandemi Covid-19  bisa cepat berlalu, sehingga aktifitas bisa berjalan normal kembali. ”Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kami ikuti, apalagi demi keselamatan kita bersama,” sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.