Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plang Dicabut, Lahan Pemkot Malah Ditempati Duktang

Bali Tribune/ SIDAK - Ketua LPM Renon, I Gede Eka Suputra, bersama tim gabungan saat melakukan sidak terkait tanah milik pemerintah yang ditempati warga di Jalan Tukad Badung XVI, Kelurahan Renon, Jumat (6/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Adanya laporan warga terkait lahan milik Pemkot Denpasar di Jalan Tukad Badung XVI Kelurahan Renon, Densel yang ditempati warga penduduk pendatang (Duktang), membuat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Renon geram. Karenanya, LPM Renon pun melakukan sidak gabungan bersama  Babinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan ke lokasi, Jumat (6/3) lalu.
 
Sidak yang dilakukan ini, untuk keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Kelurahan Renon. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa adanya pemanfaatan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah yang ditempati warga," kata Ketua LPM Kelurahan Renon, I Gede Eka Suputra, Senin (9/3).
 
Ditambahkan Eka Suputra, saat sidak didapati ada pelanggar yang membuatnya geram. Di mana, adanya pemanfaatan tanah fasos dan fasum pemerintah yang tidak sesuai dengan aturannya dan pemanfaatannya, serta plang tanah milik Pemkot Denpasar juga dicabut. "Entah apa maksudnya, plang tanah milik Pemkot Denpasar dicabut dan digeletakkan begitu saja. Apakah ini untuk menghindari petugas," ujarnya dengan nada kesal.
 
Pihaknya pun mengaku jengkel dengan ulah masyarakat seperti ini. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar untuk penertiban bangunan dan pemanfaatan lahan fasos dan fasum seperti ini. Masalahnya di wilayah Renon, masih ada banyak lagi seperti ini," ucapnya.
 
Pihaknya mengungkapkan, fasos dan fasum yang ditempati warga yang kebanyakan duktang itu, tak lepas dari ulah oknum warga sekitar yang menyewakan tanah atau lahan milik pemkot ini. Untuk mereka yang menempati dan warga yang menyewakan tanah pemerintah ini, akan dipanggil ke Sekretariat LPM Renon, 13 Maret mendatang. "Intinya kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada aturan yang dilanggar, kami tidak segan-segan melakukan langkah tegas dengan melibatkan instansi terkait," tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.