Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pledoi Ditolak, DKDA Terancam Hukuman 5,5 Tahun

Terdakwa
Terdakwa DKDA seusai sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum (JPU), Made Citra Ayu Mayasari mengabaikan permintaan keringanan hukuman dari kuasa hukum terdakwa di bawah umur DKDA, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi) pada Rabu (9/8) di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni menghukum terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Pantauan koran ini,  setiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 13.25 Wita, pelaku tunggal penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan kemudian digiring masuk ke ruang sidang anak. Sayangnya, awak media tidak mengetahui alasan yang jelas terkait penolakan jaksa tersebut mengingat persidangan berlangsung tertutup.

Pun saat ditanya usai persidangan, JPU Mayasari enggan berkomentar banyak. "Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya," jawabnya singkat.

Rencananya,  sidang dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menjerat empat terdakwa di bawah umur yakni DKDA, CI, KTS dan KTA akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (10/8) hari ini.

Sebelumnya, putra anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai mengajukan pledoi atas tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu terdakwa hanya didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Dalam 18 lembar amar pledoinya, intinya terdakwa memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, tuntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan atau 5, 5 tahun penjara dinilai sangat berat. Mengingat terdakwa berstatus pelajar yang masih sekolah. "Kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, maka hukuman bagi klien kami akui sangat berat," jelas penasihat hukum.

Saat disinggung ulah terdakwa menyebabkan nyawa anggota prajurit atau TNI hilang, pihaknya langsung berdalih jika peristiwa itu ada sisi sebab akibat. Dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. “Kami tidak pungkiri itu,  karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus terdakwa DKDA, JPU menuntut hukuman pidana paling berat yakni 5,5 tahun. Pasalnya putra anggota legislatif tingkat 1 itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan terhadap korban Prada Yanuar. Hal itu sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hingga September 2025 Wisman ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Naik 12 Persen

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari hingga September 2025 penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat 18.231.771 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 17.987.515. 

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Langkah Bupati Kejar Imbal Jasa Pemanfaatan Air

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sedang membuat kajian  mengenai sumber daya air di wilayahnya. Langkah Bupati membuat kajian  adalah dalam upaya menuntut hak atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain. di Bali. Menurut Sedana Arta  Bangli berhak mendapatkan kompensasi atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain.Langkah strategis Bupati Sang Nyoman Sedana diapresiasi oleh kalangan DPRD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.