Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pledoi Ditolak, DKDA Terancam Hukuman 5,5 Tahun

Terdakwa
Terdakwa DKDA seusai sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum (JPU), Made Citra Ayu Mayasari mengabaikan permintaan keringanan hukuman dari kuasa hukum terdakwa di bawah umur DKDA, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi) pada Rabu (9/8) di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni menghukum terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Pantauan koran ini,  setiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 13.25 Wita, pelaku tunggal penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan kemudian digiring masuk ke ruang sidang anak. Sayangnya, awak media tidak mengetahui alasan yang jelas terkait penolakan jaksa tersebut mengingat persidangan berlangsung tertutup.

Pun saat ditanya usai persidangan, JPU Mayasari enggan berkomentar banyak. "Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya," jawabnya singkat.

Rencananya,  sidang dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menjerat empat terdakwa di bawah umur yakni DKDA, CI, KTS dan KTA akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (10/8) hari ini.

Sebelumnya, putra anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai mengajukan pledoi atas tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu terdakwa hanya didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Dalam 18 lembar amar pledoinya, intinya terdakwa memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, tuntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan atau 5, 5 tahun penjara dinilai sangat berat. Mengingat terdakwa berstatus pelajar yang masih sekolah. "Kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, maka hukuman bagi klien kami akui sangat berat," jelas penasihat hukum.

Saat disinggung ulah terdakwa menyebabkan nyawa anggota prajurit atau TNI hilang, pihaknya langsung berdalih jika peristiwa itu ada sisi sebab akibat. Dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. “Kami tidak pungkiri itu,  karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus terdakwa DKDA, JPU menuntut hukuman pidana paling berat yakni 5,5 tahun. Pasalnya putra anggota legislatif tingkat 1 itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan terhadap korban Prada Yanuar. Hal itu sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.