Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pledoi Ditolak, DKDA Terancam Hukuman 5,5 Tahun

Terdakwa
Terdakwa DKDA seusai sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum (JPU), Made Citra Ayu Mayasari mengabaikan permintaan keringanan hukuman dari kuasa hukum terdakwa di bawah umur DKDA, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi) pada Rabu (9/8) di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni menghukum terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Pantauan koran ini,  setiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 13.25 Wita, pelaku tunggal penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan kemudian digiring masuk ke ruang sidang anak. Sayangnya, awak media tidak mengetahui alasan yang jelas terkait penolakan jaksa tersebut mengingat persidangan berlangsung tertutup.

Pun saat ditanya usai persidangan, JPU Mayasari enggan berkomentar banyak. "Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya," jawabnya singkat.

Rencananya,  sidang dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menjerat empat terdakwa di bawah umur yakni DKDA, CI, KTS dan KTA akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (10/8) hari ini.

Sebelumnya, putra anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai mengajukan pledoi atas tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu terdakwa hanya didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Dalam 18 lembar amar pledoinya, intinya terdakwa memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, tuntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan atau 5, 5 tahun penjara dinilai sangat berat. Mengingat terdakwa berstatus pelajar yang masih sekolah. "Kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, maka hukuman bagi klien kami akui sangat berat," jelas penasihat hukum.

Saat disinggung ulah terdakwa menyebabkan nyawa anggota prajurit atau TNI hilang, pihaknya langsung berdalih jika peristiwa itu ada sisi sebab akibat. Dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. “Kami tidak pungkiri itu,  karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus terdakwa DKDA, JPU menuntut hukuman pidana paling berat yakni 5,5 tahun. Pasalnya putra anggota legislatif tingkat 1 itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan terhadap korban Prada Yanuar. Hal itu sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung UMKM Week 2025 Batch I Resmi Dibuka, 28 UMKM Lokal Pamerkan Produk Unggulan di Beachwalk

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini ditandai dengan digelarnya Pameran Badung UMKM Week 2025 Batch I di Fountain Stage, Beachwalk Shopping Mall Kuta, Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

Besut CBR250 RR, Krisna Pebalap Dewata Racing Team Kampium Kelas 250 MRS Seri ke-3

balitribune.co.id | Turun dengan nomor start 68 dan berlaga dikelas CBR 250 Community kategori 250 MRS dikejuaraan balap motor Mandalika Racing Series (MRS) Seri ke-3, Minggu (17/8) prestasi menawan ditunjukan Krisna Aditya pebalap Dewata Racing Team. 
Membesut Honda CBR250RR SP langsiran 2023, racikan tunner kawakan Athanasius Ketut (Pro Tunner) Krisna menjadi kampium pertama dikelas ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Mahasiswa Universitas Warmadewa Laksanakan KKN-PMM: Sinergi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kerambitan"

balitribune.co.id | Tabanan - Universitas Warmadewa menetapkan Kuliah Kerja Nyata-Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN-PMM) sebagai salah satu mata kuliah wajib. Program ini bertujuan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa melalui keterlibatan langsung dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks).

Baca Selengkapnya icon click

Debut Perdana Dewata Racing Team Tuai Prestasi di Mandalika Racing Series

balitribune.co.id | Mandalika - Terhitung  mulai  seri Ke-3  kejuaraan  balap  motor  Mandalika Racing series ( MRS ) yang dihelat di Sirkuit Mandalika , Lombok mulai  melombakan kelas 250 Community. Kelas yang mewadahi para peserta komunitas ini ternyata cukup diminati. Hal ini bisa dilihat dari munculnya team-team baru, salah satunya adalah Dewata Racing Team, tim balap yang ber homebase di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.