Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pledoi Ditolak, DKDA Terancam Hukuman 5,5 Tahun

Terdakwa
Terdakwa DKDA seusai sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum (JPU), Made Citra Ayu Mayasari mengabaikan permintaan keringanan hukuman dari kuasa hukum terdakwa di bawah umur DKDA, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi) pada Rabu (9/8) di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni menghukum terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Pantauan koran ini,  setiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 13.25 Wita, pelaku tunggal penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan kemudian digiring masuk ke ruang sidang anak. Sayangnya, awak media tidak mengetahui alasan yang jelas terkait penolakan jaksa tersebut mengingat persidangan berlangsung tertutup.

Pun saat ditanya usai persidangan, JPU Mayasari enggan berkomentar banyak. "Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya," jawabnya singkat.

Rencananya,  sidang dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menjerat empat terdakwa di bawah umur yakni DKDA, CI, KTS dan KTA akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (10/8) hari ini.

Sebelumnya, putra anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai mengajukan pledoi atas tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu terdakwa hanya didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Dalam 18 lembar amar pledoinya, intinya terdakwa memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, tuntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan atau 5, 5 tahun penjara dinilai sangat berat. Mengingat terdakwa berstatus pelajar yang masih sekolah. "Kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, maka hukuman bagi klien kami akui sangat berat," jelas penasihat hukum.

Saat disinggung ulah terdakwa menyebabkan nyawa anggota prajurit atau TNI hilang, pihaknya langsung berdalih jika peristiwa itu ada sisi sebab akibat. Dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. “Kami tidak pungkiri itu,  karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus terdakwa DKDA, JPU menuntut hukuman pidana paling berat yakni 5,5 tahun. Pasalnya putra anggota legislatif tingkat 1 itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan terhadap korban Prada Yanuar. Hal itu sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Program JKN Melalui Hadirnya Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketika membutuhkan pengobatan. Peningkatan jumlah peserta JKN telah diiringi dengan berbagai inovasi kemudahan akses layanan kesehatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Positif Rabies

balitribune.co.id | Tabanan - Anjing yang menggigit rombongan pendaki di Gunung Batukaru pada Minggu (21/9), ternyata positif rabies. Status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Verteriner Denpasar terhadap sampel otak anjing tersebut yang dikirimkan Dinas Pertanian (Distan) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili ketua DPRD Badung , Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata menghadiri acara Doa Bersama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca terjadinya bencana alam di Provinsi Bali Khususnya Kabupaten Badung, Senin (21/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.