Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose Kuta

Bali Tribune.Nanda / EKSEKUSI - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6/2021).

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6). Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Denpasar terkait perkara perdata No: 136/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 6 Januari 2021.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, proses eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian yang mengerahkan sekitar 80 personel. Eksekusi ini juga dihadiri sejumlah massa dan karyawan hotel. Beruntung, proses eksekusi tak berlangsung memanas, hanya diwarnai tangisan sejumlah karyawan yang mempertanyakan nasib mereka yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di sana.

"Kami pastikan, hak-hak para karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen yang baru (para pemohon eksekusi)," kata Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, menenangkan para karyawan menangis di depannya.

Setelah situasi agak tenang, pada pukul 11.30 Wita, Maltida kemudian membacakan dengan lantang pokok-pokok surat putusan eksekusi di depan baik para pihak pemohon maupun termohon. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon eksekusi PT Tabur Berkah, yang diwakili I Gede Widiatmika menilai eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak mengindahkan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dimilikinya.

Widiarmika memastikan pihaknya tidak akan berhenti berjuang melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan PN Denpasar ini adalah sebagai bentuk perampokan yang diselimuti hukum.

"Persoalan tidak akan sampai di sini, enak elu! Ngambil hak orang, merampok, ngerampas dengan cara-cara hukum. Atas nama hukum merampok," katanya tajam.

Menguatkan tudingannya, Widiarmika mengatakan eksekusi ini hanya didasarkan melalui putusan serta merta (Uitvobaar bijvoorrdd). Di samping itu, PN Denpasar menyampingkan SEMA No 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta. Dalam SEMA ini tercatat setiap kali akan melaksanakan eksekusi Putusan Serta Merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang  dieksekusi.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan  Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK, KY, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Menanggapi tudingan ini, Gede Putra Astawa menjelaskan pengabulan eksekusi ini telah melalui pertimbangan dan telaah secara dalam oleh Ketua PN Denpasar Sobandi. Di mana, Ketua PN juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua PT Denpasar sebagai perpanjangan tangan MA sehingga dikeluarkan izin untuk melakukan eksekusi. 

Selain itu, salah satu amar putusan PN Denpasar memutuskan, Putusan Serta Merta atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari termohon. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, kata hakim Astawa, tidak adanya uang jaminan dalam eksekusi ini, karena eksekusi tidak bersifat pengosongan lahan dan bangunan, hanya dalam bentuk penyerahan kewenangan manajemen dan usaha.

"Membaca dari amar putusan bukan melakukan pembongkaran tapi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha. Sehingga dirasa tidak perlu adanya penitipan penjaminan," katanya.

Merespon adanya pelaporan yang akan dilayangkan pihak termohon, hakim Astawa, mengatakan hal tersebut merupakan hak bagi para pencari keadilan.

"Kita tidak anti kritik, jika ada pihak-pihak  merasa keberatan atau pun tidak senang dengan kebijakan atau putusan silakan (laporkan). Jika langkah itu ingin ditempuh," pungkasnya.

wartawan
VAL
Category

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.