Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose Kuta

Bali Tribune.Nanda / EKSEKUSI - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6/2021).

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6). Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Denpasar terkait perkara perdata No: 136/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 6 Januari 2021.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, proses eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian yang mengerahkan sekitar 80 personel. Eksekusi ini juga dihadiri sejumlah massa dan karyawan hotel. Beruntung, proses eksekusi tak berlangsung memanas, hanya diwarnai tangisan sejumlah karyawan yang mempertanyakan nasib mereka yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di sana.

"Kami pastikan, hak-hak para karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen yang baru (para pemohon eksekusi)," kata Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, menenangkan para karyawan menangis di depannya.

Setelah situasi agak tenang, pada pukul 11.30 Wita, Maltida kemudian membacakan dengan lantang pokok-pokok surat putusan eksekusi di depan baik para pihak pemohon maupun termohon. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon eksekusi PT Tabur Berkah, yang diwakili I Gede Widiatmika menilai eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak mengindahkan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dimilikinya.

Widiarmika memastikan pihaknya tidak akan berhenti berjuang melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan PN Denpasar ini adalah sebagai bentuk perampokan yang diselimuti hukum.

"Persoalan tidak akan sampai di sini, enak elu! Ngambil hak orang, merampok, ngerampas dengan cara-cara hukum. Atas nama hukum merampok," katanya tajam.

Menguatkan tudingannya, Widiarmika mengatakan eksekusi ini hanya didasarkan melalui putusan serta merta (Uitvobaar bijvoorrdd). Di samping itu, PN Denpasar menyampingkan SEMA No 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta. Dalam SEMA ini tercatat setiap kali akan melaksanakan eksekusi Putusan Serta Merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang  dieksekusi.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan  Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK, KY, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Menanggapi tudingan ini, Gede Putra Astawa menjelaskan pengabulan eksekusi ini telah melalui pertimbangan dan telaah secara dalam oleh Ketua PN Denpasar Sobandi. Di mana, Ketua PN juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua PT Denpasar sebagai perpanjangan tangan MA sehingga dikeluarkan izin untuk melakukan eksekusi. 

Selain itu, salah satu amar putusan PN Denpasar memutuskan, Putusan Serta Merta atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari termohon. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, kata hakim Astawa, tidak adanya uang jaminan dalam eksekusi ini, karena eksekusi tidak bersifat pengosongan lahan dan bangunan, hanya dalam bentuk penyerahan kewenangan manajemen dan usaha.

"Membaca dari amar putusan bukan melakukan pembongkaran tapi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha. Sehingga dirasa tidak perlu adanya penitipan penjaminan," katanya.

Merespon adanya pelaporan yang akan dilayangkan pihak termohon, hakim Astawa, mengatakan hal tersebut merupakan hak bagi para pencari keadilan.

"Kita tidak anti kritik, jika ada pihak-pihak  merasa keberatan atau pun tidak senang dengan kebijakan atau putusan silakan (laporkan). Jika langkah itu ingin ditempuh," pungkasnya.

wartawan
VAL
Category

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

balitribune.co.id | Jakarta - Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya  Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan pada ruas Tista - Belumbang, Kerambitan kini dipulihkan dan kembali normal setelah mendapat atensi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Perbaikan infrastruktur ini dilakukan pascaamblesnya gorong-gorong di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, beberapa waktu lalu yang sempat memutus jalur transportasi warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.