Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose Kuta

Bali Tribune.Nanda / EKSEKUSI - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6/2021).

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6). Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Denpasar terkait perkara perdata No: 136/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 6 Januari 2021.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, proses eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian yang mengerahkan sekitar 80 personel. Eksekusi ini juga dihadiri sejumlah massa dan karyawan hotel. Beruntung, proses eksekusi tak berlangsung memanas, hanya diwarnai tangisan sejumlah karyawan yang mempertanyakan nasib mereka yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di sana.

"Kami pastikan, hak-hak para karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen yang baru (para pemohon eksekusi)," kata Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, menenangkan para karyawan menangis di depannya.

Setelah situasi agak tenang, pada pukul 11.30 Wita, Maltida kemudian membacakan dengan lantang pokok-pokok surat putusan eksekusi di depan baik para pihak pemohon maupun termohon. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon eksekusi PT Tabur Berkah, yang diwakili I Gede Widiatmika menilai eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak mengindahkan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dimilikinya.

Widiarmika memastikan pihaknya tidak akan berhenti berjuang melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan PN Denpasar ini adalah sebagai bentuk perampokan yang diselimuti hukum.

"Persoalan tidak akan sampai di sini, enak elu! Ngambil hak orang, merampok, ngerampas dengan cara-cara hukum. Atas nama hukum merampok," katanya tajam.

Menguatkan tudingannya, Widiarmika mengatakan eksekusi ini hanya didasarkan melalui putusan serta merta (Uitvobaar bijvoorrdd). Di samping itu, PN Denpasar menyampingkan SEMA No 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta. Dalam SEMA ini tercatat setiap kali akan melaksanakan eksekusi Putusan Serta Merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang  dieksekusi.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan  Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK, KY, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Menanggapi tudingan ini, Gede Putra Astawa menjelaskan pengabulan eksekusi ini telah melalui pertimbangan dan telaah secara dalam oleh Ketua PN Denpasar Sobandi. Di mana, Ketua PN juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua PT Denpasar sebagai perpanjangan tangan MA sehingga dikeluarkan izin untuk melakukan eksekusi. 

Selain itu, salah satu amar putusan PN Denpasar memutuskan, Putusan Serta Merta atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari termohon. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, kata hakim Astawa, tidak adanya uang jaminan dalam eksekusi ini, karena eksekusi tidak bersifat pengosongan lahan dan bangunan, hanya dalam bentuk penyerahan kewenangan manajemen dan usaha.

"Membaca dari amar putusan bukan melakukan pembongkaran tapi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha. Sehingga dirasa tidak perlu adanya penitipan penjaminan," katanya.

Merespon adanya pelaporan yang akan dilayangkan pihak termohon, hakim Astawa, mengatakan hal tersebut merupakan hak bagi para pencari keadilan.

"Kita tidak anti kritik, jika ada pihak-pihak  merasa keberatan atau pun tidak senang dengan kebijakan atau putusan silakan (laporkan). Jika langkah itu ingin ditempuh," pungkasnya.

wartawan
VAL
Category

Ketua dan Waka III DPRD Badung Hadiri Pembukaan PKB Kabupaten Badung ke-XLVII tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta mendampingi Bupati Badung Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali Kabupaten Badung ke-XLVII tahun 2025 dengan tema "Jagad Kerthi Lokahita Samudaya" (Harmoni Semesta Raya) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Senin (16/6).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024, Serta Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti dan Made Sunarta Hadiri "Groundbreaking" Pembangunan Gedung DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meletakkan Batu Pertama (Groundbreaking) pembangunan dan perluasan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sampaikan Pengantar Terhadap 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri undangan Rapat Paripurna ke - 10 (sepuluh) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda.

Baca Selengkapnya icon click

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.