Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Tolak Permintaan Jerinx

Bali Tribune/ Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, di Denpasar, Senin (21/9/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi mengklaim majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak ada hubungan keluarga baik dengan majelis hakim maupun dengan panitera. 
 
Pernyataan ini disampaikan Sobandi seusai mengelar rapat dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Made Pasek dan I Dewa Budi Watsara, serta Panitera. 
 
Seusai meminta klarifikasi dari majelis hakim dan Panitera, Sobandi menarik kesimpulan bahwa majelis hakim maupun panitera tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kita sudah teliti, mereka tidak ada hubungan baik terdakwa atau terlapor (dengan Majelis Hakim). Kemudian kami juga meneliti, apakah  ada konflik kepentingan sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum atau Kuasa hukumnya, seperti disampaikan bahwa tidak langsung merasa tertekan dengan ketua (Majelis Hakim Ayu) dan kami kami simpulkan bahwa mereka tidak punya konflik kepentingan atau alasan-alasan lain yang sehingga harus diganti," kata  Soebandi saat dikonfirmasi pada Senin (21/9). 
 
Dengan adanya kesimpulan ini, otomatis permohonan dari pihak Jerinx kembali kandas alias ditolak oleh PN Denpasar. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan PN Denpasar menolak permintaan Gendo. Pertama, berdasarkan buku II petunjuk teknis dan peradilan pidana Pasal 157 KUHAP yang menyatakan, majelis hakim diganti jika memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan terdakwa, hakim, panitera dan kuasa hukum.
 
Kedua, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), menyatakan, Majelis Hakim dilarang menyidangkan perkara yang mempunyai konflik kepentingan baik pribadi, kekeluargaan, atau hal lain yang patut diduga mempunyai konflik kepentingan.
 
Pertimbangan ketiga, Pasal 198 Ayat 1 KUHP yang menyatakan, majelis hakim dapat diganti jika berhalangan hadir memeriksa dan mengadili perkara.  "Iya, untuk sementara menolak  pergantian majelis hakim," tegas Soebandi. 
 
Selain itu, kata Sobandi, tudingan dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan melanggar hukum acara pidana karena tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa merupakan sesuatu yang keliru sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti majelis hakim. 
 
"Kemudian mengenai alasan kedua dari penasehat hukum meminta pergantian majelis hakim adalah bahwa majelis hakim melanggar hukum acara pidana dan kami sampaikan itu alasan bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan oleh Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim," kata dia.
 
Surat penolakan permintaan pergantian majelis hakim  ini telah dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Gendo, hari ini. Permintaan jawab tertulis ini merupakan permintaan Gendo.
 
Sedangkan terkait permintaan sidang secara tatap muka, Sobandi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada pada tangan Majelis Hakim. Bahkan, untuk memastikan persidangan secara online berjalan lancar, Sobandi sudah memberi tugas kepada Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Rumega, untuk mengecek secara langsung sarana penunjang sidang online di baik di ruang sidang PN Denpasar maupun di Kejari Denpasar dan Polda Bali. 
 
 Persidangan besok kami siapkan secara online. Kami minta Pak Wakil Ketua PN Denpasar (I Wayan Rumega) untuk mengecek seluruh sarana prasarana termasuk jaringan internet agar persidangan tersebut berjalan lancar.Di Polda dicek, di Kejari dicek, di Polda dicek, hari ini dipastikan agar berjalan baik,"pungkasnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.