Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Tolak Permintaan Jerinx

Bali Tribune/ Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, di Denpasar, Senin (21/9/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi mengklaim majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak ada hubungan keluarga baik dengan majelis hakim maupun dengan panitera. 
 
Pernyataan ini disampaikan Sobandi seusai mengelar rapat dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Made Pasek dan I Dewa Budi Watsara, serta Panitera. 
 
Seusai meminta klarifikasi dari majelis hakim dan Panitera, Sobandi menarik kesimpulan bahwa majelis hakim maupun panitera tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kita sudah teliti, mereka tidak ada hubungan baik terdakwa atau terlapor (dengan Majelis Hakim). Kemudian kami juga meneliti, apakah  ada konflik kepentingan sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum atau Kuasa hukumnya, seperti disampaikan bahwa tidak langsung merasa tertekan dengan ketua (Majelis Hakim Ayu) dan kami kami simpulkan bahwa mereka tidak punya konflik kepentingan atau alasan-alasan lain yang sehingga harus diganti," kata  Soebandi saat dikonfirmasi pada Senin (21/9). 
 
Dengan adanya kesimpulan ini, otomatis permohonan dari pihak Jerinx kembali kandas alias ditolak oleh PN Denpasar. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan PN Denpasar menolak permintaan Gendo. Pertama, berdasarkan buku II petunjuk teknis dan peradilan pidana Pasal 157 KUHAP yang menyatakan, majelis hakim diganti jika memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan terdakwa, hakim, panitera dan kuasa hukum.
 
Kedua, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), menyatakan, Majelis Hakim dilarang menyidangkan perkara yang mempunyai konflik kepentingan baik pribadi, kekeluargaan, atau hal lain yang patut diduga mempunyai konflik kepentingan.
 
Pertimbangan ketiga, Pasal 198 Ayat 1 KUHP yang menyatakan, majelis hakim dapat diganti jika berhalangan hadir memeriksa dan mengadili perkara.  "Iya, untuk sementara menolak  pergantian majelis hakim," tegas Soebandi. 
 
Selain itu, kata Sobandi, tudingan dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan melanggar hukum acara pidana karena tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa merupakan sesuatu yang keliru sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti majelis hakim. 
 
"Kemudian mengenai alasan kedua dari penasehat hukum meminta pergantian majelis hakim adalah bahwa majelis hakim melanggar hukum acara pidana dan kami sampaikan itu alasan bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan oleh Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim," kata dia.
 
Surat penolakan permintaan pergantian majelis hakim  ini telah dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Gendo, hari ini. Permintaan jawab tertulis ini merupakan permintaan Gendo.
 
Sedangkan terkait permintaan sidang secara tatap muka, Sobandi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada pada tangan Majelis Hakim. Bahkan, untuk memastikan persidangan secara online berjalan lancar, Sobandi sudah memberi tugas kepada Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Rumega, untuk mengecek secara langsung sarana penunjang sidang online di baik di ruang sidang PN Denpasar maupun di Kejari Denpasar dan Polda Bali. 
 
 Persidangan besok kami siapkan secara online. Kami minta Pak Wakil Ketua PN Denpasar (I Wayan Rumega) untuk mengecek seluruh sarana prasarana termasuk jaringan internet agar persidangan tersebut berjalan lancar.Di Polda dicek, di Kejari dicek, di Polda dicek, hari ini dipastikan agar berjalan baik,"pungkasnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.