Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Tumbang Timpa Pura

Bali Tribune / BERSIHKAN - Petugas bersihakan pohon tumbang yang menimpa Pura Puseh Adata Gunung Sari Jatiluwih.

balitribune.co.id | TabananHujan lebat yang terjadi pada hari Rabu (4/5) hingga (5/5) dini hari, menyebabkan dahan pohon bunut berusia ratusan tahun patah dan menimpa Pura Puseh Adat Gunung Sari, Jatiluwih dan Pura Manikan Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/5/22) sekitar pukul 00.25 Wita, dan dilaporkan pukul 07.00 Wita. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi I Nengah Sulatra. Saksi mendengar suara gemuruh di sekitaran Pura Puseh Adat Gunung Sari, selanjutnya saksi keluar rumah dan melihat dahan pohon bunut diameter kurang lebih 1 meter dan tinggi 30 meter tumbang dan menimpa beberapa pelinggih di Pura Puseh Adat Gunung Sari, juga menimpa Pura Manikan Gunung Sari Jatiluwih yang tempatnya satu lokasi.

Selanjutnya Saksi I Nengah Sulatra menghubungi melalui Telpon kepada Bendesa Adat dan juga kepada Pemangku Pura Puseh Adat Gunung Sari serta Pemangku Pura Manikan Gunung Sari. "Karena situasinya saat itu masih gelap serta hujan belum reda, saksi mengatakan tidak bisa berbuat apa. Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 Wita peristiwa tersebut dilaporkan kepada Bahbinkamtibmas Desa Jatiluwih, selanjutnya meneruskan melaporkan kepada Polsek Penebel," jelas Kapolsek Penebel.

Kapolsek menambahkan, mendapat laporan tersebut kemudian pihaknya menghubungi dan berkoordinasi dengan Petugas BPBD Kabupaten Tabanan serta menghubungi Petugas PLN Unit Penebel. Selanjutnya Personil Polsek Penebel bersinergi dengan petugas BPBD dengan anggota Koramil Penebel serta warga setempat melakukan evakuasi memotong dan membersihkan semua dahan pohon tumbang.

Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Pura Puseh Desa Adat Gunung Sari mengalami kerusakan pada pelinggih piasan dan tembok penyengker sebelah barat, sebelah utara ambrol dengan panjang sekitar 15 meter. Kerugian ditafsir mencapai Rp 250 juta.

Sedangkan untuk di Pura Manikan Gunung Sari mengalami kerusakan pada Bale Paruman, Pelinggih Catu Meres, Pelinggih Catu Mujung, Pelinggih Prasasti, tembok Penyengker sebelah timur dan utara jebol dengan panjang 10 meter, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta. 

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.