Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Amankan Tira, Penganiaya Ibu Kandung

Bali Tribune / DIAMANKAN - Ketut Tira saat diamankan Petugas

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah petugas Pol PP mengamankan I Ketut Tira (38) warga Lingkungan Beng, Gianyar. Ulah pria ini meresahkan masyarakat, terlebih ibu kandungnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukannya. Lantaran menderita gangguang kejiwaan, Tira lantas dibawa ke RSJ Bangli.

Dari informasi yang diterima Bali Tribune, Selasa (7/12), I Ketut Tira  dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Lantaran menderita luka-luka yang cukup serius, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Oleh warga sekitar, kejadian itu dilaporkan ke kepala lingkungan lanjut disampaikan ke Kantor Pol PP Gianyar. "menerima laporan masyarakat atas penganiayaan ini, kami langsung turunkan 8 personil untuk melakukan pengamanan," ungkap Kasat Pol Pp Gianyar, I Made Watha.

Disebutkan, sebulan sebelumnya, pihaknya sudah pernah mengamankan pemuda ini lantaran sering berulah. Saat itu sudah langsung dibawa  ke RSJ Bali di Bangli. Saat itu Tira mengamuk dan sempat pula menganiaya orang tuanya, diduga kehabisan obat. 

Kini setelah kembali dari RSJ, Tira ngamuk lagi. Ibu kandung Tira yang tinggal sendiri di rumahnya di Lingkungan Beng, kembali jadi sasaran amukannya.  "Sekitar 3 hari lalu, dia dipulangkan dari RSJ dan kembali mengamuk menganiaya ibu kandungnya hingga menderita luka-luka," terangnya.

Selain Tira, tambah Watha, pihaknya juga juga menerima laporan dari seorang warga di Ubud, bahwa ada salah satu warga, Wayan Sukadana (36) alamat Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar mengamuk. Karena mengamuk salah seorang warga Ketut Arimbawa melaporkan kepada petugas Satpol PP Gianyar. Sedikitnya 8 orang petugas turun untuk mengamankan Sukadana untuk selanjutnya di bawa ke RSJ Bali di Bangli guna mendapat pengobatan.

"Dalam sehari kita amankan dua orang ODGJ dan kita langsung kirim ke Bangli untuk mendapat pengobatan," tegas pejabat asal Ketewel, Sukawati ini.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.