Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Amankan 8 Orang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

keterangan pers
Bali Tribune / Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan detail pengungkapan lima kasus penyalahgunaan BBM di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (19/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim wilayah di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).

AKBP Chandra menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan respons atas kelangkaan BBM yang sempat terjadi di masyarakat. Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam untuk menindak oknum yang menyelewengkan BBM bersubsidi sehingga mengganggu rantai distribusi.

Dari lima perkara yang diungkap, rincian peran dan barang bukti di masing-masing wilayah meliputi, Polresta Denpasar (2 Perkara, 4 Terlapor). Petugas mengamankan empat pria berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M. Barang bukti yang disita berupa sembilan jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush (DK 1465 ADY), dua unit sepeda motor Yamaha Byson, tiga buah selang, mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga hasil penjualan. 

Polres Tabanan (2 Perkara, 2 Terlapor) Dua pria berinisial R.V. dan W.S. diamankan bersama barang bukti 21 botol (ukuran 1,5–4,5 liter) berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia (DK 1941 FAM), satu unit sepeda motor Yamaha R15 (DK 5606 GBP), selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.

Polres Gianyar (1 Perkara, 2 Terlapor) Petugas mengamankan dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu unit sepeda motor Honda Scoopy (DK 2893 FDR), dua unit ponsel Samsung, serta satu tas biru.

Modus yang digunakan para terlapor adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan bermotor secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot atau selang ke dalam jeriken dan botol plastik untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

"Modus penyedotan dan penampungan ilegal ini menjadi perhatian serius kami karena langsung berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak," tegas AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 miliar (Kategori V).

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan panic buying, dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Bali.

wartawan
RAY
Category

Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi gelaran Kuta Beach Festival (KBF) 2026 di Halfway Pantai Kuta, Sabtu (10/10/2026). Apresiasi tersebut disampaikan kedua pimpinan daerah saat menghadiri sesi siniar (podcast) serangkaian acara festival tahunan tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tandatangani Prasasti Karya, Bupati dan Ketua DPRD Badung Resmikan Bale Banjar Jaba Jero Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Jaba Jero, Kuta, kini resmi memiliki fasilitas adat baru senilai Rp 7 Miliar melalui dana hibah fisik APBD Induk Kabupaten Badung TA 2026. Gedung baru ini diresmikan dengan upacara karya melaspas, pedudusan alit, mendem dasar, mendem pedagingan dan mecaru serta penandatanganan prasasti, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkokoh Ketahanan Budaya, Bupati Satria Hadiri Karya Keagamaan di Tiga Pura

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam merawat adat, tradisi, dan kebudayaan kembali ditunjukkan oleh jajaran pimpinan daerah. Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri rangkaian upacara karya keagamaan di tiga lokasi berbeda, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI, Gemerlap Tradisi dan Budaya di Kertagosa

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri puncak perayaan Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI Tahun 2026 di Pelataran Pemedal Agung Kertagosa, Klungkung, Sabtu (10/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Promo Tanggal Kembar Dimanfaatkan untuk Memenuhi Berbagai Kebutuhan

balitribune.co.id | Denpasar - Promo tanggal kembar, seperti 10.10, 11.11 hingga 12.12, sering menjadi momen yang ditunggu untuk mendapatkan berbagai barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau. Namun, tanpa perencanaan, promo justru bisa membuat pengeluaran membengkak karena membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bank Mendorong Bankability Pekerja Kreatif Berbasis Proyek

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank digital menyoroti nilai kontrak pekerja kreatif berbasis proyek seperti editor film dan casting director bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah, namun masih kerap terkendala dalam mengakses layanan perbankan. Salah satu persoalannya muncul dari sistem pembayaran proyek dengan nilai kontrak sekaligus (lump sum) yang mencakup berbagai kebutuhan produksi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.