Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Bali Tribune / Kombes Pol Andi Fairan (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait Satgas Mafia Bola di Mapolda Bali, Jumat (21/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali membentuk Satgas Anti Mafia Bola tahap III untuk mencegah pengaturan skor atau match fixing di Liga I. Bali menjadi tuan rumah pada pembukaan Liga I Tahun 2020 pertandingan antara Bali United dengan Persita Tangerang yang akan dihelat di Stadion Dipta, Kabupaten Gianyar, Senin (2/3) mendatang. 
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan selaku Ketua Satgas Anti Mafia Bola mengatakan, satgas anti mafia bola ini beranggotan 53 personel terdiri dari Satgas Deteksi Intel, penegakan hukum, media serta Propam. "Pembentukan satgas anti mafia bola ini untuk mencegah praktek suap dan pengaturan skor," ungkapnya didampingi Ketua Umum Asprov PSSI Bali I Ketut Suardana dan Sekretaris KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan seusai rapat koordinasi di Mapolda Bali, Jumat (21/2). 
 
Dijelaskan Andi Fairan, Satgas ini akan mengawasi para pemain, manager, pelatih dan terutama termasuk wasit. Ia juga berharap peran masyarakat pemerhati sepak bola apabila menemukan adanya ketidakwajaran selama pertandingan agar diadukan ke call centre 081916701972. "Setiap informasi masuk akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Terbentuknya satgas ini diharapkan sepak bola di Indonesia semakin bersih, bermartabat, berpretasi dan maju. "Di pusat sudah ada penanganan lima kasus mafia bola. Mudah-mudahan untuk wilayah Bali tidak sampai terjadi dan kalaupun ada tentu ada penegakkan hukum," ujarnya.
 
Andi Fairan menyebutkan proses hukum bagi mafia bola terdiri dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang suap, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang (aliran dana) serta Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. 
wartawan
Bernard MB.

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.