Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Bali Tribune / Kombes Pol Andi Fairan (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait Satgas Mafia Bola di Mapolda Bali, Jumat (21/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali membentuk Satgas Anti Mafia Bola tahap III untuk mencegah pengaturan skor atau match fixing di Liga I. Bali menjadi tuan rumah pada pembukaan Liga I Tahun 2020 pertandingan antara Bali United dengan Persita Tangerang yang akan dihelat di Stadion Dipta, Kabupaten Gianyar, Senin (2/3) mendatang. 
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan selaku Ketua Satgas Anti Mafia Bola mengatakan, satgas anti mafia bola ini beranggotan 53 personel terdiri dari Satgas Deteksi Intel, penegakan hukum, media serta Propam. "Pembentukan satgas anti mafia bola ini untuk mencegah praktek suap dan pengaturan skor," ungkapnya didampingi Ketua Umum Asprov PSSI Bali I Ketut Suardana dan Sekretaris KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan seusai rapat koordinasi di Mapolda Bali, Jumat (21/2). 
 
Dijelaskan Andi Fairan, Satgas ini akan mengawasi para pemain, manager, pelatih dan terutama termasuk wasit. Ia juga berharap peran masyarakat pemerhati sepak bola apabila menemukan adanya ketidakwajaran selama pertandingan agar diadukan ke call centre 081916701972. "Setiap informasi masuk akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Terbentuknya satgas ini diharapkan sepak bola di Indonesia semakin bersih, bermartabat, berpretasi dan maju. "Di pusat sudah ada penanganan lima kasus mafia bola. Mudah-mudahan untuk wilayah Bali tidak sampai terjadi dan kalaupun ada tentu ada penegakkan hukum," ujarnya.
 
Andi Fairan menyebutkan proses hukum bagi mafia bola terdiri dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang suap, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang (aliran dana) serta Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. 
wartawan
Bernard MB.

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.