Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

polda bali
Bali Tribune / NARKOBA - Polda Bali saat jumpa pers kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai Rp15 miliar Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram). Sementara lima orang tersangka yang diamankan masing - masing berinisial HS (26) WNA asal Turki tersangka Kokain, AS (49) WNI tersangka Sabu, BH (33) WNI tersangka Sabu, AT (52) WNI tersangka Ekstasin dan I (36) WNI tersangka Ekstasi.

Untuk kasus Kokain dengan tersangka HS, dilakukan penangkapan pada 3 Februari 2026 pukul 17.00 Wita. Berawal dari Tim Gabungan petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka asal Turki yang saat itu penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih. Karena curiga, petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan tersangka. Dan benar saja dari barang bawaan tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan M dalam dalam proses pengembangan," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dan perwakilan dari Bea dan Cukai Bali, Sunaryo di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).

Sementara tersangka AS dan BH diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan barang bukti Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali. Sedangkan tersangka AT dan I dengan barang bukti Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana. 

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. Kedua tersangka diupah Rp10 juta mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur kemudian melalui jalur darat ke Bali. 

"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Daniel Adityajaya.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Terkait penangkapan dengan barang bukti sebanyak ini, Daniel Adityajaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba. "Dari barang bukti yang ada sebanyak ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih dua puluh ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba," tandas jendral bintang dua ini.

wartawan
RAY
Category

Sambut MotoGP Mandalika 2026, Telkomsel Perkuat 296 BTS 4G dan 5G di Lombok

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel memastikan kesiapan infrastruktur jaringan broadband dan layanan pelanggan untuk mendukung kelancaran gelaran MotoGP Mandalika 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Rakor Percepatan Program 3 Juta Rumah, Dorong Sinergi Penyediaan Hunian Layak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (9/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Desa, Dinas PMD Tabanan Dorong Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan - Informasi mengenai 22 dari 23 paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa di Kabupaten Tabanan yang dinilai kurang memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif perlu dipahami secara utuh sesuai konteks hasil evaluasi. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan melalui uji petik terhadap enam desa, sehingga tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai gambaran seluruh desa di Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah "Berbelanja dan Berbagi" ke-8, Badung Hadirkan 131 Pelaku Usaha Lokal dan Bantu 100 Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan menggema di Kabupaten Badung. Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali berkolaborasi dengan TP. PKK Kabupaten Badung sukses menggelar Pasar Rakyat bertajuk "Berbelanja dan Berbagi" Ke-8 Tahun 2026 di Area Lapangan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sertijab di Mabes Polri, Irjen Pasma Royce Resmi Pimpin Polda Bali

balitribune.co.id | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Salah satu posisi strategis yang diserahterimakan adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.