Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

polda bali tindak pelaku bbm bersubsidi
Bali Tribune / PENYALAHGUNAAN BBM - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Bersubsidi hasil penindakan di dua tempat.

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Illegal Minning. Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/A/03/I/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan satu orang tersangka berinisial MJ. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi untuk TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna biru tua DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter.

Setelah terisi, selanjutnya tersangka menyedot BBM jenis solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar itu ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp8 ribu  per liter. "Aksinya selama kurang lebih satu bulan, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih tiga belas juta rupiah," ungkapnya.

Sementara TKP kedua di Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka KP memerintahkan karyawannya membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp11.150 per liter. Tersangka sudah 8 bulan melakukan kegiatan ilegal ini sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka MJ dan KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Roy Sihombing menegaskan, Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran. "Langkah - langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik - praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah," tegasnya.

wartawan
RAY
Category

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.