Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Tembok GWK Berakhir, Akses Warga Dibuka

GWK
Bali Tribune / Gubernur Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa Bersama Manajemen GWK

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Badung akhirnya menemukan titik terang. PT Garuda Adhimatra Indonesia, selaku pengelola GWK, menyatakan siap membongkar tembok tersebut mulai Rabu (1/10).

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Komisaris PT Garuda Adhimatra Indonesia, Sang Nyoman Suwisma, dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Menurut Suwisma, langkah pembongkaran tembok merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa yang meminta GWK segera membuka kembali akses bagi warga. Ia menegaskan, pihak GWK berkomitmen mendukung kearifan lokal dan memastikan jalan yang berada di dalam kawasan GWK dapat digunakan masyarakat selama untuk kepentingan umum.

“GWK siap membongkar tembok ini sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan lokal dan kepentingan warga. Akses jalan bisa digunakan sepanjang untuk keperluan umum,” tegas Jenderal Purnawirawan TNI, ini.

Gubernur Wayan Koster yang hadir bersama Kadis PUPR Bali, Kepala BPKAD, dan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, menyambut baik sikap manajemen GWK tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat GWK yang akhirnya mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya menyambut baik komitmen GWK. Ini bukti perusahaan tidak menutup mata terhadap kepentingan umum dan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Koster.

Dengan keputusan ini, warga Ungasan dipastikan bisa kembali menggunakan akses jalan yang sempat tertutup tembok pembatas. Langkah GWK dinilai menjadi solusi atas polemik yang sempat memanas beberapa waktu terakhir. 

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.