Polisi Amankan 7 Orang Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau | Bali Tribune
Diposting : 12 July 2020 23:48
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ Barang bukti 37 ekor penyu yang diamankan polisi
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap 7 orang penyelundup 36 ekor satwa yang dilindungi, yaitu penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (11/7). Penyu sebanyak itu diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh nakhoda Muhalim dengan 6 ABK.
 
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Muhayat. 
 
Polisi langsung mengamankan dan membawa semua tersangka beserta barang bukti, satu perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK dan 36 ekor penyu hijau. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
 
"Aksi ini tidak bida dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi. Sehingga kami tangkap dan kami amankan," ungkapnya.
 
Selanjutnya 36 ekor penyu tersebut dititipkan di penangkaran BKSDA Denpasar. Selanjutnya akan dilepas kembali ke habitatnya. Sementara 7 orang pelaku diproses secara hukum dan dikembangan lagi penyidikannya untuk mencari pelaku yang lain.