Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan

Bali Tribune/ Polres Tabanan beberkan pelaku pembunuhan saat jumpa pers dengan awak media.
balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan mengamankan pelaku pembunuhan di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang terjadi, Selasa (23/3) malam.
 
Dalam kasus ini, seorang dokter bernama I Made Kompyang Artawan (47), asal Banjar Darma Tengah, Desa Riang Gede, yang merupakan dokter hewan meregang nyawa dengan belasan tusukan dari pisau lipat milik pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41).
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan umum Desa Riang, tepat di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Selasa (23/3) sekitar pukul 18.30 Wita.
 
Saat kejadian, pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara memarkir sepeda motor di depan rumahnya, kemudian  korban datang menghampiri pelaku hingga membuat pelaku menjadi emosi.
 
Saat itu pelaku dan korban duduk di masing-masing sepeda motornya, pada saat itu tangan kanan pelaku memegang gantungan  kunci sepeda motor yang ada pisau lipatnya.
 
Kemudian pisau lipat itu dibuka oleh pelaku dan digunakan menusuk korban berulang kali di punggung hingga leher. Saat itu korban sempat turun dari sepeda motornya, dan sempat memukul pelaku sebanyak dua kali, namun tidak kena. Kemudian korban berjalan ke selatan sedangkan pelaku kembali ke rumahnya.
 
"Motif kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat ini masih kami dalami dan saat ini jenazah korban masih di rumah sakit untuk dilakukan otopsi," kata Kasat  Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (24/3) saat jumpa pers dengan awak media.
 
AKP Aji Yoga menambahkan, menurut keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya secara spontan, karena pelaku saat itu emosi. Namun saat ini Polres Tabanan sedang mendalami lebih jauh motif dari pelaku membunuh korban.
 
Usai menganiaya korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Penebel. Sedangkan korban berlari meminta tolong ke masyarakat kemudian dibawa ke rumah sakit.
 
"Keterangan sementara dari dokter, ada 15 luka tusukan dari punggung hingga leher. Motifnya masih kami dalami, karena pada saat korban ketemu pelaku tiba-tiba pelaku emosi dan melakukan penusukan, setelah itu pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Penebel," tambahnya.
 
Pelaku asal Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1999 dan kasus judi togel pada tahun 2009, dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.