balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang bernama Abu Hari (51) dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali. Penangkapan tersangka asal Situbondo ini berkat laporan korban, Ni Ketut Sudiasih (53) dengan laporan polisi nomor; LP.B/162/IV/2019/SPKT/BALI, tanggal 11 April 2019.
Dalam laporannya, korban mengaku pada bulan Maret lalu bertempat di rumahnya di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara ia memberikan uang sebesar Rp 420 juta kepada pelaku dengan rincian emas 30 gram, $18.000, uang tunai Rp 20 juta, handphone 2 buah. Namun korban diberikan uang pecahan seribu rupiah sejumlah Rp 600 ribu yang dimasukan ke dalam tas warna hitam.
"Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara korban memberikan uang sebesar Rp 420 juta itu. Setelah lama, baru korban sadar merasa ditipu, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Bali," ungkap seorang petugas.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan Tim Resmob berhasil mengelabui pelaku dengan berpura - pura menggandakan uang dengan modal Rp 3,5 miliar. Pancingan polisi itu ‘dimakan’ pelaku dan menyanggupinya. Sehingga pada saat janjian di rumah korban, Selasa (22/4) pelaku datang dan langsung diamankan.
"Rencananya, besok (hari ini - red) akan digelarkan kepada media. Jadi, lebih jelasnya besok saja," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Daihatsu Cygra, uang pecahan seribu Rp 2,5 juta, uang pecahan 50 ribu Rp 3,5 juta, uang pecahan 20 ribu sebanyak satu bendel, uang tunai sebesar Rp 950.000. Selain itu tiga lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek daun jambu biji untuk dijadikan uang, dua buah tas warna hitam, satu buah topi hitam kostrad, dua buah dompet warna hitam merk levis, handphone dua buah jadul, tiga buah bolpoint dan satu buah jam tangan.
"Mereka ini sindikat. Ada tiga pelaku lagi yang masih dikejar," pungkasnya.