BALI TRIBUNE - Spesialis pelaku congkel sadel sepeda motor, I Nengah Sudiarta alias Lanying (33), alamat Dusun Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Klungkung, Jumat (2/3), sekitar pukul 14.00 wita di rumahnya. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Um Polres Klungkung AKP. Made Agus Dwi Wirawan,SH. MH, saat Jumpa pers di Mapolres Klungkung, Rabu (7/3).
Penangkapan I Nengah Sudiarta bermula adanya laporan dari Nengah Yadnya Widiadnyana (53), alamat Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, mengaku kehilangan uang yang ditaruh di bawah sadel sepeda motornya yang diparkir di jalan menuju Pantai Karang Dadi, Kusamba, uang yang hilang tersebut sebanyak Rp. 900.000. Petugas melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi disekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada I Nengah Sudiarta alias Lanying. Petugas akhirnya mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Polres dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, DK 8509 MP. Satu baju kaos warna merah. Satu celana warna cream. Satu lembar baju warna pink, satu lembar celana warna merah abu dan sepasang sepatu anak-anak.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan tangkapan ini kami sudah berhasil mengungkap kasus serangkaian Operasi Curat Agung 2018," tandas Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kanit I Ipda Rudi Hartono.