Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

AKP I Gusti Made Sudarma Putra
AKP I Gusti Made Sudarma Putra

Negara, Bali Tribune

Penanganan kasus santunan kematian fiktif dan gada yang ditangani Polres Jembran, kini semakin diintensifkan. Kendati belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik rupa-rupanya telah melaksanakan berbagai tahapan dan proses untuk mengerucutkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini.

Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (20/5). Didampingi Kanit III Tindak Pidana Korupsi, Ipda I Putu Merta membenarkan kasus santunan kematian fiktif dan ganda yang ditangani Polres Jembrana psosesnya tetap dilanjutkan.

Disebutkannya hingga saat ini baru satu orang sebagai terlapor yaitu berinisial IS yang kini masih berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, prosesnya, menurutnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta sudah dilaksanakan ekspose ke BPKP. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil audit yang akan dilakukan oleh BPKP guna menentukan dan memastikan besaran nilai kerugian negara.

Kendati pihaknya membenarkan hingga kini belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka, namun menurutnya setiap hari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga kini sudah 21 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangan. Ke-21 orang itu menurutnya terdiri atas tiga orang kepala lingkungan (kaling) di Kelurahan Gilimanuk, tiga orang kelihan banjar, dua orang kepala dinas yaitu Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), I Ketut Wiaspada dan Kadis Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertrans), I Wayan Gorim dan selebihnya pejabat dan staf Dinas Kesosnakertran dan Dinas Dukcapil, staf desa dan warga.

Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa berkas pengajuan fiktif yaitu dokumen yang dipalsukan dan berkas pengajuan ganda yaitu dokumen dobel. Saat ini pihaknya sementara masih mendalami kasus santunan kematian fiktif dan ganda di tiga wilayah masing-masing yang terjadi di Kelurahan Gilimanuk dan di dua desa yaitu Desa Tukadaya, Melaya dan Desa Baluk, Negara dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lagi ke desa dan kelurahan lain.

Pantauan di Polres Jembrana Jumat kemarin tampak Kadis Dukcapil, I Ketut Wiaspada dan Kabid Kependudukan, Dewa Jugaria dimintai keterangan oleh Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana. I Ketut Wiaspada dan Dewa Jugaria yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan mereka dari pagi hingga menjelang sore dimintai keterangan oleh penyidik terkait legalisir dokumen berkas kelengkapan pengajuan santunan kematian salah satunya akta kematian yang dikelurkan Dinas Dukcapil.

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan legalisir terhadap dokumen yang tercatat dalam buku registrasi. Ia menyebutkan selain dirinya juga sebelumnya Sekretaris Dinas Dukcapil, I Made Cindrayasa telah dimintai keterangan terkait dengan legalisir dokumen kependudukan ini juga.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.