Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Pengiriman 5000 Detonator Siap Ledak

Bali Tribune / PENANGKAPAN - Tim opsnal Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman 5000 Detenator atau bahan peledak yang siap diledakan di perairan Banyuwangi, Jawa Timur menuju Bali, Rabu (9/11) jam 15.00 WIB.
balitribune.co.id | Denpasar - Tim opsnal Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman 5000 Detenator atau bahan peledak yang siap diledakan di perairan Banyuwangi, Jawa Timur menuju Bali, Rabu (9/11) jam 15.00 WIB. Selain mengagalkan 5000 bahan peledak, polisi juga mengamankan dua orang pelaku masing - masing berinsial MS dan AF. MS sendiri berstatus sebagai seorang residivis.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lapangan mengatakan, berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman bahan peledak yang akan digunakan beserta pelaku yang ahli merakit bom sehingga tim melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat dari Banyuwangi disaat pengamanan intelijen KTT G - 20 di kawasan kring perairan Jawa timur bergerak dengan tujuan penangkapan .
 
Tim bergerak dengan penyamaran tertutup untuk menunggu kepastian datangnya kapal yang memuat Detonator dari kepulauan Ra'as. Pukul 16.00 WIB tim melihat kapal dan berhasil menangkap pelaku dengan membawa dua buah dus. "Tim langsung menangkap dan dilakukan pemeriksaan dan benar di dalam dus itu ada 5.000 Detonator," ungkap seorang petugas di lapangan.
 
Kedua pelaku beserta barang bukti dua buah dus, 5000 Detonator, dua buah handphone dan satu unit mobil jenis chvrolet warna merah saat ini telah diamankan di Mapolda Jawa Timur.  Dan polisi masih melakukan pengembangan. "Belum dipastikan, Detonator sebanyak itu akan dibawa kemana. Apakah tujuannya dibawa ke Bali atau ke tempat lain dan tujuannnya apa, sedang dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata petugas yang meminta namanya dirahasiakan ini.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penangkapan itu.  "Polda Jatim yang tangkap itu. Jadi, bukan di Bali ya," jawabnya. 
wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.