Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Bali Tribune/ Para pelaku yang berhasil diringkus diperlihatkan kepada awak media bersama barang bukti yang disita.
balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Direktorat Reserse Narkoba  (Dit Res Narkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran satu kilo gram lebih ganja dari Sumatera. Itu setelah polisi meringkus seorang pelaku bernama Mario Sulaeman (34). 
 
Pria dengan alamat asal Jalan Pejagalan I No. 61-A, RT./RW. 013/003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini dibekuk di depan ATM BRI Jalan Raya Sukawati, Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (21/5) jam 20.00 Wita. 
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna hitam merk laptop case yang didalamnya ditemukan satu paket besar terbungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1050 gram brutto atau 1000 gram netto, dan satu lagi paket plastik klip berisikan batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 6,45 gram bruto atau 5,27 gram neto, serta satu buah handphone. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka yang terletak di Jalan Raya Semebaung Gang Tegalinggah No. 3, Banjar Tegalinggah, Desa Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang bukti narkotika berupa satu paket plastik klip yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat  9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong plastik bening yang berisikan batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto. 
 
"Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram brutto atau 1114 gram netto," ungkap Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).
 
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengakui memesan ganja kepada orang yang bernama Ilham yang berada di Sumatera sebanyak setengah kilogram, namun tersangka dikirimi ganja sebanyak 1 Kg.
 
Tersangka mengaku kalau awalnya tersangka memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp3,5 juta. Namun ternyata tersangka dikirimi ganja sebanyak satu kilogram, sehingga tersangka baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp1 juta. 
 
"Tersangka mengaku kalau nantinya ganja tersebut akan tersangka pecah menjadi paket kecil dan selanjutnya nantinya paket ganja tersebut akan tersangka jual kembali.
Tersangka mengaku baru dua kali melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," terangnya.
 
Akibat pembuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
 
Masih pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pelaku narkoba lainnya berinisial EWP bertempat di areal parkir toko Kartika Elektronik Store di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung pukul 16.30 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan badanbditemukan barang bukti berupa satu bungkusan lakban warna coklat yang di dalamnya terdapat tas kresek warna biru berisi barang berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan adalah 203,74 gram brutto atau 203,24 gram netto. 
 
Barang bukti sebanyak itu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket kain warna hitam yang dikenakan oleh tersangka. Kepada petugas, ia mengaku barang tersebut didapatkan dengan cara mengambilnya di bawah westafel di dalam kamar mandi di kamar 214 di hotel Suris Kuta atas perintah dari seseorang yang berinisial BDW yang dikenalnya hanya melalui handphone. 
 
Selanjutnya pukul 17.30 Wita petugas melakukan penggeledahan di tempat kost yang ditempati oleh pelaku di Jalan Plawa Gang Melati No. 6  Banjar Basangkasa Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta ditemukan barang berupa satu tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi satu unit timbangan digital, satu buah sendok stainless dan plastik klip serta satu buah lakban bening. 
 
"Semua barang tersebut diakui oleh EWP sebagai miliknya. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," pungkasnya. uni
wartawan
Redaksi
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.