Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Bali Tribune/ Para pelaku yang berhasil diringkus diperlihatkan kepada awak media bersama barang bukti yang disita.
balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Direktorat Reserse Narkoba  (Dit Res Narkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran satu kilo gram lebih ganja dari Sumatera. Itu setelah polisi meringkus seorang pelaku bernama Mario Sulaeman (34). 
 
Pria dengan alamat asal Jalan Pejagalan I No. 61-A, RT./RW. 013/003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini dibekuk di depan ATM BRI Jalan Raya Sukawati, Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (21/5) jam 20.00 Wita. 
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna hitam merk laptop case yang didalamnya ditemukan satu paket besar terbungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1050 gram brutto atau 1000 gram netto, dan satu lagi paket plastik klip berisikan batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 6,45 gram bruto atau 5,27 gram neto, serta satu buah handphone. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka yang terletak di Jalan Raya Semebaung Gang Tegalinggah No. 3, Banjar Tegalinggah, Desa Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang bukti narkotika berupa satu paket plastik klip yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat  9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong plastik bening yang berisikan batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto. 
 
"Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram brutto atau 1114 gram netto," ungkap Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).
 
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengakui memesan ganja kepada orang yang bernama Ilham yang berada di Sumatera sebanyak setengah kilogram, namun tersangka dikirimi ganja sebanyak 1 Kg.
 
Tersangka mengaku kalau awalnya tersangka memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp3,5 juta. Namun ternyata tersangka dikirimi ganja sebanyak satu kilogram, sehingga tersangka baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp1 juta. 
 
"Tersangka mengaku kalau nantinya ganja tersebut akan tersangka pecah menjadi paket kecil dan selanjutnya nantinya paket ganja tersebut akan tersangka jual kembali.
Tersangka mengaku baru dua kali melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," terangnya.
 
Akibat pembuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
 
Masih pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pelaku narkoba lainnya berinisial EWP bertempat di areal parkir toko Kartika Elektronik Store di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung pukul 16.30 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan badanbditemukan barang bukti berupa satu bungkusan lakban warna coklat yang di dalamnya terdapat tas kresek warna biru berisi barang berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan adalah 203,74 gram brutto atau 203,24 gram netto. 
 
Barang bukti sebanyak itu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket kain warna hitam yang dikenakan oleh tersangka. Kepada petugas, ia mengaku barang tersebut didapatkan dengan cara mengambilnya di bawah westafel di dalam kamar mandi di kamar 214 di hotel Suris Kuta atas perintah dari seseorang yang berinisial BDW yang dikenalnya hanya melalui handphone. 
 
Selanjutnya pukul 17.30 Wita petugas melakukan penggeledahan di tempat kost yang ditempati oleh pelaku di Jalan Plawa Gang Melati No. 6  Banjar Basangkasa Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta ditemukan barang berupa satu tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi satu unit timbangan digital, satu buah sendok stainless dan plastik klip serta satu buah lakban bening. 
 
"Semua barang tersebut diakui oleh EWP sebagai miliknya. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," pungkasnya. uni
wartawan
Redaksi
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.