Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja

Bali Tribune/ AKBP Putu Yuni Setiawan

balitribune.co.id | Denpasar  - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.343,65 gram.
 
Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan tersangka berinisial Gede PVR (28). Ia diringkus di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Maluku III Gang III, Banjar Pelita Sari Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (2/9) sekitar pukul 18.15 Wita.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune, Senin (6/9), mengatakan, pria yang bekerja di sebuah travel itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat ada orang kerap mengedarkan dan transaksi narkotika di wilayah Denpasar dan Badung.
 
Tim lalu melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku. Dari dalam kamarnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah plastik klip besar yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat  890 gram bruto atau  884 gram netto.
 
Selain itu, satu buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 179 gram bruto atau 163 gram netto, satu buah toples kaca berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 265 gr bruto atau 33 gram netto, satu buah bungkusan kertas berisi daun dan batang diduga ganja seberat 6 gram brutto atau 3 gr netto.
 
selanjutnya satu buah bungkusan kertas berisi daun dan batang diduga ganja seberat 36,5 gr brutto atau 0,46 gram netto, serta satu buah timbangan elektrik merk Ideal Life warna hitam dan satu buah Iphone7 warna hitam.
 
"Jadi yang diamankan berat keseluruhan 1.343,65 gram. Seluruh barang bukti diamankan di dalam kamar pelaku," ungkap seorang petugas Polda Bali.
 
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut  milik orang lain yang bernama INO dan selanjutnya menunggu perintah dari INO untuk melakukan transaksi atau tempelan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Putu Yuni Setiawan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait tangkapan tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sebanyak itu termasuk bandar besarnya. "Ya, benar. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat.
wartawan
RAY
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.