Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Rumahan

oplos gas
Bali Tribune / OPLOS – Pengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 KG di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat digerebek polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat, Selasa (25/3) puul 17.00 Wita karena menjadi pengoplosan gas subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MY (49) dan WS (59).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal adanya informasi  dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 Kg dengan harga di bawah HET dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tiga kilogram subsidi ke tabung gas dua belas kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ungkapnya.

Dijelaskan Sukadi, dimana tabung 12 Kg hasil dari mengoplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.

Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 Kg kosong, 88 buah tabung gas 3 Kg kosong, 50 buah tabung gas 3 Kg isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 Kg, satu buah obeng dan satu keresek berisi segel 12 Kg.

"Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi 60 miliar.

Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981, yaitu: Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi -tingginya Rp 500 miliar.

wartawan
RAY
Category

Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2025, Perkokoh Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Denpasar – Tradisi tahunan Omed-Omedan yang dikenal sebagai bagian dari warisan budaya Bali kembali digelar dengan meriah di Banjar Kaja, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Minggu (30/3) pagi.

Kegiatan Omed-Omedan merupakan tradisi turun-temurun yang diwariskan oleh masyarakat Banjar Kaja Sesetan. Tradisi ini bertujuan memperkuat rasa asah, asih, dan asuh antar warga, khususnya generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Federasi Serikat Pekerja Bali Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Eks Pekerja Hotel Wina Holiday

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan panjang Federasi Serikat Pekerja Bali (F - Serikat Pekerja Bali) dalam memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta akhirnya membuahkan hasil. Ini seiring dibacakannya berita acara pemenuhan putusan kasasi Nomor: 324.k/Pdt. sus/PHI/2024 oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH di ruang Panitera PN Denpasar, Rabu (26/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Kota Singaraja ke-421, Warga Nikmati Layanan Ambulance Jenazah Gratis

balitribune.co.id | Singaraja - Peringatan HUT ke-421 Kota Singaraja menjadi momentum bagi Bupati I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna untuk meluncurkan program prioritas sesuai dengan visi misinya. Salah satu yang diluncurkan adalah layanan mobil ambulance dan pemulasaraan jenazah gratis.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jetski Milik Turis Asing Hancur Ditemukan di Pantai Watu Klotok

balitribune.co.id | Semarapura - Dua unit jetski milik pasangan suami istri warga negara asing (WNA) ditemukan dalam kondisi hancur di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Bali.

Menurut Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, kedua jetski tersebut telah berada di pantai sejak Jumat (28/3). Warga setempat menemukan kedua unit tersebut sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngaku Milik Oknum Anggota Propam Polda Bali, Mobil Modifikasi Diduga Bawa BBM Subsidi Dilepas Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Para mafia minyak terus beraksi di Bali. Kali ini, sebuah mobil jenis kijang yang telah dimodifikasi, diduga kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diamankan polisi di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar Timur (Dentim), Kamis (27/3) sekitar pukul 20.30 Wita. Namun kabarnya, mobil itu dilepas karena sang sopir mengaku milik seorang oknum anggota Propam Polda Bali berinisial PJ. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Dampingi Wagub Giri Prasta Tinjau Ogoh-Ogoh di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta meninjau ogoh-ogoh karya STT di Kota Denpasar pada Kamis (27/3) malam. Beberapa karya turut disambangi, yakni ogoh-ogoh karya ST. Yowana Saka Bhuwana, Banjar Taensiat dan ST. Gemeh Indah, Banjar Gemeh Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.