Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Rumahan

oplos gas
Bali Tribune / OPLOS – Pengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 KG di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat digerebek polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat, Selasa (25/3) puul 17.00 Wita karena menjadi pengoplosan gas subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MY (49) dan WS (59).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal adanya informasi  dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 Kg dengan harga di bawah HET dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tiga kilogram subsidi ke tabung gas dua belas kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ungkapnya.

Dijelaskan Sukadi, dimana tabung 12 Kg hasil dari mengoplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.

Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 Kg kosong, 88 buah tabung gas 3 Kg kosong, 50 buah tabung gas 3 Kg isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 Kg, satu buah obeng dan satu keresek berisi segel 12 Kg.

"Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi 60 miliar.

Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981, yaitu: Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi -tingginya Rp 500 miliar.

wartawan
RAY
Category

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.