Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Rumahan

oplos gas
Bali Tribune / OPLOS – Pengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 KG di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat digerebek polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat, Selasa (25/3) puul 17.00 Wita karena menjadi pengoplosan gas subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MY (49) dan WS (59).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal adanya informasi  dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 Kg dengan harga di bawah HET dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tiga kilogram subsidi ke tabung gas dua belas kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ungkapnya.

Dijelaskan Sukadi, dimana tabung 12 Kg hasil dari mengoplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.

Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 Kg kosong, 88 buah tabung gas 3 Kg kosong, 50 buah tabung gas 3 Kg isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 Kg, satu buah obeng dan satu keresek berisi segel 12 Kg.

"Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi 60 miliar.

Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981, yaitu: Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi -tingginya Rp 500 miliar.

wartawan
RAY
Category

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.