balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali menggerebek rumah milik pengedar ganja di Jalan Taman Melia Nomor 15, Banjar Taman Gria Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (10/10/2020) sore. Polisi menangkap pemilik rumah, Joppi Pangemanan (25) serta mengamankan barang bukti 17 paket ganja dan timbangan elektrik.
Menurut sumber polisi, terungkapnya kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang belakangan terjadi di wilayah Mumbul, Kuta Selatan. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Beberapa pekan dilakukan penyanggongan, akhirnya polisi mengantongi identitas tersangka bernama Joppi.
Selanjutnya pada Sabtu pukul 19.00 Wita, petugas menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tas jinjing merah yang berisi 17 paket ganja. Tas itu disembunyikan tersangka di laci meja.
Tidak puas sampai disana, petugas kembali menyisir setiap sudut rumah tersangka dan ditemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Tak hanya itu saja. Di bawah wastafel dapur ditemukan tas plastik hitam berisi batang-batang ganja.
"Tersangka asal Sumatra Utara ini dan barang bukti dibawa ke Polda Bali," ungkap seorang sumber di Kepolisian, Senin (12/10/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Muhamad Kosin membenarkan pengungkapan tersangka pengedar ganja tersebut. Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
"Sebagian juga akan dipakai sendiri oleh tersangka. Kami masih memburu bandarnya," kata Kombes Kosin.