Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

gas oplosan
Bali Tribune / Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi pemerintah 3 kg di wilayah hukum Polda Bali. 

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Subagan, dan benar saja Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. 

"Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi sedang mengoplos gas," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, satu unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah per tabung," terang Widodo.

Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinisial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke villa wilayah Amed Abang,  Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung. 

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rl100 juta per bulan. Saat ini pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. 

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Buleleng Luncurkan 10 Inovasi Strategis, Digitalisasi Layanan Pemerintahan Dipercepat

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mendorong penerapan 10 inovasi strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepuluh program tersebut merupakan hasil proyek perubahan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Incar Juara, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Seri Penutup Moto4 Asia Cup 2026 Qatar

balitribune.co.id | Jakarta - Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melakoni putaran terakhir ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Lusail International Circuit, Qatar, pada 6–8 November 2026. Berbekal hasil positif pada seri sebelumnya di Sepang, Malaysia, para pebalap bertekad menutup musim dengan performa terbaik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drillo, Startup Pendidikan Berbasis AI Asal Bali Lolos 20 Besar NextDev Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel kembali menggelar NextDev ke-12, program impact incubator bagi para technopreneur Indonesia yang mengembangkan solusi digital berbasis artificial intelligence (AI). Program tahun ini mengusung tema “AI-Powered Innovations” guna mendorong lahirnya inovasi berkelanjutan yang menjawab isu sosial dan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung AMRun 5K 2026 di Sanur, Joyday Bagikan 2.000 Es Krim Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yili Indonesia Dairy (Yili) bersama merek es krim Joyday berpartisipasi aktif dalam kegiatan Self-Care Antimicrobial Resistance Awareness Run (AMRun) 5K 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Bali, awal November 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Yili dalam mendukung gerakan hidup sehat serta mengedukasi masyarakat untuk aktif berolahraga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov Bali 2027, KONI Buleleng Perkuat Sinergi Media dan Bidik Tiga Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai memperkuat sinergi dengan media massa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut terpublikasi secara luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.