Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tak Lagi Masuk Wilayah Desa Pakraman

RAKOR – DPRD Bali menggelar rapat koordinasi soal diungkapnya beberapa pungutan liar yang terjadi di desa pakraman. Rakor dihadiri pihak terkait, Selasa (13/11).

BALI TRIBUNE - Menyikapi kisruh penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Desa Pakraman, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, di Gedung Dewan, Selasa (13/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra.  Hadir dalam rapat ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Suwena Putu Uphadesa, sejumlah bendesa adat di Bali, serta berbagai komponen Hindu lainnya seperti aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).  Salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang berjalan hampir 3 jam  itu, adalah menyepakati bahwa polisi tidak lagi masuk ke wilayah Desa Pakraman. Apabila ada masalah di Desa Pakraman, maka polisi disarankan melakukan koordinasi dengan bendesa atau prajuru adat untuk melakukan penyelesaian.  Alit Putra yang memimpin jalannya rapat, memberikan kesempatan kepada para ahli hukum adat dan bendesa adat untuk menyampaikan pandangannya pada kesempatan tersebut. Pandangan di antaranya disampaikan Bendesa Adat Kutuh, Dr Made Wena.  Ia menyebutkan, desa adat bukanlah objek Tim Saber Pungli seperti diatur dalam Perpes Nomor 87 Tahun 2016. Apa yang terjadi selama ini, menurut dia cenderung mengarah ke kriminalisasi terhadap Desa Pakraman, di mana seakan-akan Desa Pakraman melakukan pungli. "Kalau misalnya ada lahan milik masyarakat desa adat, kemudian masyarakatnya melakukan pungutan terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah tersebut dan dilakukan petugas desa adat, apakah disebut pungli?" tanya mantan Ketua Bawaslu Bali ini.  Ia pun berharap, semua pihak dapat menghormati masyarakat hukum adat yang berlaku. Sebab wilayah adat dan masyarakat adat di Bali, berbeda dengan masyarakat adat di luar Bali. Kalau di luar Bali pengikat masyarakat adatnya tidak begitu jelas, sementara masyarakat adat di Bali sudah jelas karena Desa Pakraman dan adanya Kahyangan tiga. "Kalau ada yang belum bagus dalam praktik yang dilakukan Desa Pakraman, sebaiknya dilakukan pembinaan lebih dulu agar mencapai hasil yang lebih baik," saran Wena. Sementara ahli hukum adat Prof Windia, meminta agar memastikan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan pungli dan konsepnya yang disepakati. Apakah pungli itu ada hubungannya dengan pelaksanaan hukum positif terhadap pelayanan aparat sipil negara. Lantas, bagaimana dengan masyarakat adat sendiri.  "Kalau maksud dan konsep itu sudah diketahui, baru dapat dijadikan pegangan dalam penegakan hukum," tegas Prof Windia.  Menurut dia, di Indonesia tidak hanya ada hukum negara, tetapi ada hukum agama dan hukum adat. Hukum adat sendiri bisa diteliti lebih dalam lagi. Sebab ada hukum adat yang ditulis akan tetapi tidak dihormati oleh masyarakat adat dan ada hukum adat yang tidak tertulis dalam buku sangat dihormati oleh masyarakat adatnya.  Prof Windia menambahkan, dalam masyarakat adat di Bali berbeda dengan luar Bali. Masyarakat adat di Bali diatur masalah Pelemahan (wilayah adat), Pawongan (masyarakat adat) dan Parahyangan (tempat suci/ pura). Masyarakat adat tidak mengenal adanya pungutan melainkan yang ada Pawedaran (urunan) dan Dudukan (retribusi).  "Selama ini Desa Pakraman sendiri belum memiliki data yang jelas  terhadap sektor-sektor desa yang berpotensi untuk dikenakan Dudukan," ucapnya. Diskusi kemudian berjalan cukup panjang dan hampir semua tokoh ingin angkat bicara. Diskusi sempat memanas. Namun setelah mendapat banyak masukan, pimpinan rapat Alit Putra menyimpulkan dan menawarkan untuk disepakati. Intinya, Tim Saber Pungli sebaiknya agar kembali kepada Perpres yang ada.  “Tolong hentikan Tim Saber Pungli masuk ke wilayah adat. Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi, tolong dikoordinasikan dengan jajaran adat. Jajaran adat juga harus meneliti, menyempurnakan sehingga tidak banyak berperkara dengan hukum positif,” ujarnya. Apa yang ditawarkan Alit Putra, disepakati seluruh hadirin. “Jadi disepakati bahwa Tim Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah desa adat. Tapi dengan catatan, dari Desa Pakraman dan jajarannya harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh yang berwenang sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah,” jelas Alit Putra, usai pertemuan. Dikatakan, pihak kepolisian tidak ada maksud untuk melemahkan Desa Pakraman. Justru kepolisian ingin memperkuat Desa Pakraman.  “Polisi inginnya membantu menertibkan. Sudah ada kesepakatan, kalau masalah berkaitan dengan adat tentu dikoordinasikan lebih dulu. Misalnya dalam soal pungutan. Namun jika masalah kriminal, itu lain masalahnya,” pungkas Alit Putra. 

wartawan
San Edison
Category

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Dia Keuntungan Belanja di Savoria Flagship Store Blibli

balitribune.co.id | Jakarta - Savoria Flagship Store Blibli adalah toko resmi Savoria Group yang beroperasi di platform e-commerce Blibli. Savoria Group merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga sehari – hari, makanan, dan minuman. Melalui toko resmi ini, kamu bisa membeli produknya secara langsung dengan jaminan 100% original. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.