Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tak Lagi Masuk Wilayah Desa Pakraman

RAKOR – DPRD Bali menggelar rapat koordinasi soal diungkapnya beberapa pungutan liar yang terjadi di desa pakraman. Rakor dihadiri pihak terkait, Selasa (13/11).

BALI TRIBUNE - Menyikapi kisruh penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Desa Pakraman, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, di Gedung Dewan, Selasa (13/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra.  Hadir dalam rapat ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Suwena Putu Uphadesa, sejumlah bendesa adat di Bali, serta berbagai komponen Hindu lainnya seperti aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).  Salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang berjalan hampir 3 jam  itu, adalah menyepakati bahwa polisi tidak lagi masuk ke wilayah Desa Pakraman. Apabila ada masalah di Desa Pakraman, maka polisi disarankan melakukan koordinasi dengan bendesa atau prajuru adat untuk melakukan penyelesaian.  Alit Putra yang memimpin jalannya rapat, memberikan kesempatan kepada para ahli hukum adat dan bendesa adat untuk menyampaikan pandangannya pada kesempatan tersebut. Pandangan di antaranya disampaikan Bendesa Adat Kutuh, Dr Made Wena.  Ia menyebutkan, desa adat bukanlah objek Tim Saber Pungli seperti diatur dalam Perpes Nomor 87 Tahun 2016. Apa yang terjadi selama ini, menurut dia cenderung mengarah ke kriminalisasi terhadap Desa Pakraman, di mana seakan-akan Desa Pakraman melakukan pungli. "Kalau misalnya ada lahan milik masyarakat desa adat, kemudian masyarakatnya melakukan pungutan terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah tersebut dan dilakukan petugas desa adat, apakah disebut pungli?" tanya mantan Ketua Bawaslu Bali ini.  Ia pun berharap, semua pihak dapat menghormati masyarakat hukum adat yang berlaku. Sebab wilayah adat dan masyarakat adat di Bali, berbeda dengan masyarakat adat di luar Bali. Kalau di luar Bali pengikat masyarakat adatnya tidak begitu jelas, sementara masyarakat adat di Bali sudah jelas karena Desa Pakraman dan adanya Kahyangan tiga. "Kalau ada yang belum bagus dalam praktik yang dilakukan Desa Pakraman, sebaiknya dilakukan pembinaan lebih dulu agar mencapai hasil yang lebih baik," saran Wena. Sementara ahli hukum adat Prof Windia, meminta agar memastikan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan pungli dan konsepnya yang disepakati. Apakah pungli itu ada hubungannya dengan pelaksanaan hukum positif terhadap pelayanan aparat sipil negara. Lantas, bagaimana dengan masyarakat adat sendiri.  "Kalau maksud dan konsep itu sudah diketahui, baru dapat dijadikan pegangan dalam penegakan hukum," tegas Prof Windia.  Menurut dia, di Indonesia tidak hanya ada hukum negara, tetapi ada hukum agama dan hukum adat. Hukum adat sendiri bisa diteliti lebih dalam lagi. Sebab ada hukum adat yang ditulis akan tetapi tidak dihormati oleh masyarakat adat dan ada hukum adat yang tidak tertulis dalam buku sangat dihormati oleh masyarakat adatnya.  Prof Windia menambahkan, dalam masyarakat adat di Bali berbeda dengan luar Bali. Masyarakat adat di Bali diatur masalah Pelemahan (wilayah adat), Pawongan (masyarakat adat) dan Parahyangan (tempat suci/ pura). Masyarakat adat tidak mengenal adanya pungutan melainkan yang ada Pawedaran (urunan) dan Dudukan (retribusi).  "Selama ini Desa Pakraman sendiri belum memiliki data yang jelas  terhadap sektor-sektor desa yang berpotensi untuk dikenakan Dudukan," ucapnya. Diskusi kemudian berjalan cukup panjang dan hampir semua tokoh ingin angkat bicara. Diskusi sempat memanas. Namun setelah mendapat banyak masukan, pimpinan rapat Alit Putra menyimpulkan dan menawarkan untuk disepakati. Intinya, Tim Saber Pungli sebaiknya agar kembali kepada Perpres yang ada.  “Tolong hentikan Tim Saber Pungli masuk ke wilayah adat. Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi, tolong dikoordinasikan dengan jajaran adat. Jajaran adat juga harus meneliti, menyempurnakan sehingga tidak banyak berperkara dengan hukum positif,” ujarnya. Apa yang ditawarkan Alit Putra, disepakati seluruh hadirin. “Jadi disepakati bahwa Tim Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah desa adat. Tapi dengan catatan, dari Desa Pakraman dan jajarannya harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh yang berwenang sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah,” jelas Alit Putra, usai pertemuan. Dikatakan, pihak kepolisian tidak ada maksud untuk melemahkan Desa Pakraman. Justru kepolisian ingin memperkuat Desa Pakraman.  “Polisi inginnya membantu menertibkan. Sudah ada kesepakatan, kalau masalah berkaitan dengan adat tentu dikoordinasikan lebih dulu. Misalnya dalam soal pungutan. Namun jika masalah kriminal, itu lain masalahnya,” pungkas Alit Putra. 

wartawan
San Edison
Category

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Penanganan Sampah, Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya Terkait Pembuangan Kompos di Penarungan

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani persoalan sampah, termasuk kebijakan darurat jangka pendek yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Serbu Promo Honda April MOP 2026, Diskon Jutaan Rupiah Hanya di Virtual Exhibition

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk Honda April MOP 2026 melalui ajang Virtual Exhibition Honda yang berlangsung pada periode 02 – 30 April 2026. Program ini menjadi salah satu penawaran terbaik bulan ini dengan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Impresif, Pebalap Astra Honda Dominasi Barisan Depan ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600 (SS600) di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC). Dalam seri pembuka yang digelar di Sepang International Circuit pada Sabtu (11/4/2026), para pebalap AHRT menunjukkan performa impresif dalam perebutan podium tertinggi di setiap kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.